BATULICIN, klikkalsel.com – Kepala BPJS Ketenagakerjaan serahkan penghargaan kepada PT Pama Indo Mining terkait CSR yang diberikan GN Lingkaran.
Dalam penyerahan tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin memberikan sertifikat penghargaan kepada FA & HCGS Dept. Head PT pama Indo Mining Tonny Tantomo Abdhi dan Iskandar Human Capital & Industrial Relation PT pama Indo Mining Iskandar M. Saleh di Ruang Rapat BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Kamis (24/11/2022) lalu.
Pemberian sertifikat penghargaan kepada PT Pama Indo Mining sebagai bentuk apresiasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin atas kepeduliannya memberikan perlindungan kepada 100 pekerja rentan di Kabupaten Tanah Bumbu dalam program GN Lingkaran selama 12 bulan iuran.
Pada kesempatan tersebut Murniati menyampaikan, Program BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan hak seluruh lapisan masyarakat, baik pekerja formal maupun informal, contoh pekerja informal disini adalah petani, nelayan, pembudidaya dan pedagang dan sebagainya.
Sejalan dengan instruksi presiden nomor 2 tahun 2021 yang menginginkan seluruh pekerja informal wajib terlindungi program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, maka dari itu seluruh segmen baik itu pemerintahan ataupun swasta harus mendukung program tersebut.
“Kami mengapresiasi setinggi-tinggi nya atas apa yang sudah diberikan PT. Pama Indomining atas kepeduliannya memberikan CSR perlindungan jaminan sosial kepada 100 pekerja rentan yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu,” katanya.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Serahkan Santunan Kematian ke Ahli Waris Guru Mengaji
Baginya, hal ini merupakan bukti nyata kepedulian kepedulian PT Pama Persada akan pentingnya jaminan sosial bagi pekerja rentan.
“Semoga ini bisa menjadi program kerja untuk penyaluran CSR dari PT. Pama Indomining dalam upaya memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di Kabupaten Tanah Bumbu,” ujarnya.
Selanjutnya PT Pama Indo Mining Toni menyampaikan, hal ini merupakan hal baru yang dilakukan oleh perusahaan dengan memberikan perlindungan kepada pekerja rentan dan perusahaan beranggapan hal ini lebih efektif dan lebih tepat sasaran.
“Harapannya pihak manajeman perusahaan ke depannya dapat menambahkan kembali perlindungan bagi pekerja rentan melalui program GN Lingkaran bpjs ketenagakerjaan khususnya pekerja rentan yang berada di lingkungan di sekitar perusahaan,” kata Toni
Kemudian Murniati menambahkan, ada dua program jaminan yang diberikan PT. Pama Indomining kepada penerima manfaat CSR yaitu program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).
Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Selanjutnya apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta. Selain itu 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.
“Mengingat besarnya manfaat yang didapat dari CSR perlindungan BPU ini, harapannya dapat terwujud “KERJA KERAS BEBAS CEMAS” bagi para pekerja dan anggota keluarga atau ahli waris,” tuturnya. (adv/restu)
Editor : Akhmad