TANJUNG, Klikkalsel.com – Satreskrim Polres Tabalong mengamankan pria berinisial TR alias Jhon (39) warga Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong lantaran tindak pidana perjudian Togel.
TR diamankan disebuah toko di Kelurahan Tanjung kecamatan Tanjung, Tabalong pada Rabu (15/02/2023) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Iptu Sutargo membenarkan penangkapan TR.
“TR diduga melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUH Pidana,” ujarnya.
Penangkapan berawal laporan dari masyarakat sekitar karena ulah TR dinilai sangat meresahkan karena diduga menjadi bandar judi togel.
Baca Juga : Tersandung Judi Togel, Warga Belimbing Tabalong Diamankan Jajaran Kepolisian
Baca Juga : Satpolairud Polresta Banjarmasin Ringkus Bandar Togel di Alalak Selatan
“Benar saja, ketika diperiksa ditemukan diperangkat handphone pelaku situs judi togel online,” bebernya.
Ketika ditanya kepolisian, TR mengakui perbuatannya sebagai pengumpul togel yang kemudian di kirimkan ke situs perjudian.
Dalam penangkapan polisi menyita barang bukti berupa 3 handphone, 1 buku rekening atas nama TR, 1 lembar kartu ATM, 1 sobekan kertas yang bertuliskan hitungan dan nomor togel dan uang tunai sebesar Rp 385 ribu.
“Saat ini TR diamankan di Polres Tabalong untuk proses lebih lanjut,” tutupnya. (dilah)
Editor: Abadi