BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalsel dapat dipastikan tanpa calon independen atau perseorangan. Sebab sepanjang pendaftaran dibuka hingga ditutup oleh KPU, tidak ada satupun nama yang berminat mengikuti kontestasi Pilkada lewat jalur independen, dimana harus memiliki dukungan syarat minimal 257.144 fotokopi KTP Elektronik.
Pendaftaran dan penyerahan syarat dukungan bakal calon independen Pilkada 2024 dibuka dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 di KPU Provinsi Kalsel dan KPU di Kabupaten/Kota. Namun hingga pendaftaran ditutup, KPU Provinsi Kalsel tak mengantongi satu pun pendaftar Pilgub jalur independen.
“Sampai dengan batas waktu terakhir pada 12 Mei 2024 pukul 23:59 WITA, tidak ada yang menyampaikan pembuatan akun bakal calon perseorangan, serta yang menyertakan syarat dukungan kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan,” tutur Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, Senin (13/5/2024).
Baca Juga Muhidin dan Hasnur Masuk Penjaringan Bacalon Pilgub Kalsel di Partai NasDem
Baca Juga Dapat Restu dari Binuang dan Haji Isam, Muhidin Mantap Maju di Pilgub Kalsel
Sementara itu, pengamat Politik dan Pemerintahan dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Arif Rahman Hakim, sebelumnya telah memprediksi bahwa Pilgub Kalsel tanpa kandidat jalur independen. Menurutnya hal tersebut lantaran beratnya persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar jalur independen agar dapat ikut kontestasi.
Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus menunjukkan syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu atau pemilihan sebelumnya.
“Provinsi dengan jumlah penduduk di DPT 2 juta jiwa hingga 6 juta jiwa memerlukan dukungan minimal 8,5 persen untuk calon independen. DPT Kalsel tercatat 2.470.897 jiwa, setidaknya calon gubernur jalur independen harus mengantongi 257.144 fotokopi KTP Elektronik,” ucapnya.
Penduduk yang memberikan dukungan juga harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di Kalsel. Artinya sebaran dukungan 257.144 fotokopi KTP Elektronik harus meliputi 7 dari 13 Kabupaten/Kota.
“Hal ini juga menjadi kesulitan tersendiri bagi calon gubernur jalur independen, yang mana harus menyiapkan jauh-jauh hari sebelum masa pendaftaran,” pungkasnya. (rizqon)
Editor: Abadi