BANJARMASIN, klikkalsel.com – Benang kusut baliho bando di Banjarmasin sampai saat ini tak kunjung menemui hasil kesepakatan, hal ini lantaran pihak advertising kekeuh dengan perjanjian sebelumnya bersama Walikota.
Terakhir, berdasarkan arahan dari hasil rapat Pemko Banjarmasin, terkait adanya surat dari hasil pemeriksaan Polda Kalsel sebelumnya dilaporkan oleh pihak advertising.
Berkenaan dengan laporan pengrusakan baliho bando di sepanjang A Yani oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin, menyatakan bahwa tindakan Satpol PP Banjarmasin tidak lah salah.
Sehingga upaya penertiban baliho bando yang melintang di jalan kemudian dilanjutkan oleh Satpol PP. Namun sebelum itu pihak Satpol PP memberikan peringatan agar pihak advertising bisa membongkar sendiri baliho bando milik mereka.
Baca juga: Moge Bebas Melintas Diatas Jembatan Alalak Baru, Masyarakat Kecewa
Baca juga: Praktisi Hukum Tantang Polisi Tilang Rombongan Moge Yang Melintas di Jembatan Alalak Baru
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, menyampaikan bahwa pihaknya sampai saat ini sudah melayangkan surat peringatan (SP) satu dan baru saja kemarin pihaknya melayangkan SP 2.
“Sebelumnya kita sudah menyampaikan SP 1, dengan jeda waktu selama 7 hari, dan karena tenggat waktunya sudah habis maka kita melanjutkan melayangkan SP 2,” ucap Muzaiyin.
SP 2, disampaikan Muzaiyin pihaknya memberikan tenggat waktu selama 3 hari, sebelum dilanjutkan ke SP 3. Kemudian apabila SP 3 sudah dijatuhkan, dengan tenggat waktu 3 hari. Maka pihaknya akan melakukan eksekusi pada baliho bando tersebut.
“Kalau mereka masih tidak menertibkan sendiri, maka kita yang akan melakukan penertiban,” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Amran





