BANJARBARU, klikkalsel – Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru terus melakukan upaya pemberantasan peredaran barang haram.
Dan pada Senin (2/12/2019) malam, Satresnarkoba Polres Banjarbaru melakukan penangkapan seorang pemuda,
di depan Kost yang beralamat di Gang Buntu Kelurahan Mentaos Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.
Sekitar pukul 22.00 Wita, laki-laki berinisial DK (37), warga Jalan Pelangi Sungai Ulin Kota Banjarbaru berhasil diamankan Satresnarkoba, yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP Elche Angelia.
Setelah melakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap AL (34), warga Komplek Rizky Manunggal Sungai Ulin, Kota Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati membenarkan penangkapan tersebut.
Dari kedua tersangka didapatkan dua lembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,45 gram dan berat bersih 0,07 gram, beserta timbangan digital.
“Petugas juga berhasil menyita barang bukti lainnya, selanjutnya petugas Satresnarkoba membawa keduanya ke Mapolres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Siti Rohayati.
Sebelum kejadian itu, Kasubag Humas Polres Banjarbaru menceritakan, pada tanggal 27 November 2019 juga ada pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Banjarbaru. Satresnarkoba Polres Banjarbaru melakukan penangkapan disalah satu workshop di Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Seorang laki-laki dengan inisial IR (28), warga Jalan Sejahtera Landasan Ulin Kota Banjarbaru diamankan petugas di lapangan.
Kemudian hasil pengembangan, M (43) dan B (38) ditangkap di Jalan Tembus Mantuil Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Selatan.
“Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita 13 paket sabu-sabu dengan berat kotor 4,38 gram dan berat bersih 1,91 gram serta alat hisap sabu (bong),” terangnya.
Selanjutnya, ketiga orang tersebut digiring ke Mapolres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut.
“Para tersangka narkoba akan disangkakan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara,” pungkasnya. (nuha)