Bejat! Seorang Pria di Banjarmasin Tega Setubuhi Anak Kandung

Ilustrasi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang pria, AS (33) dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin dari kawasan Sungai Andai, Banjarmasin Utara, Kamis (23/6/2022) sekitar pukul 23.00 Wita.

Ia ditangkap atas dugaan perbuatan tak senonoh terhadap anak kandungnya sendiri, N (12) yang masih duduk di kelas 7. Menurut informasi AS telah menyetubuhi anaknya tersebut sebanyak 5 kali.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan saat ini pelaku telah berada di Mapolresta Banjarmasin untuk dilakukan pemeriksaan.

“Benar, sudah kita amankan berdasarkan laporan dari ibu korban,” ucapnya, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga : Tega Setubuhi Anak Sendiri, Warga Tabalong Ini Digelandang ke Kantor Polisi

Baca Juga : Satpol PP Lakukan Giat Perda, Armani Group Langgar Aturan Jam Operasional

Kasat mengungkapkan, pelaku diduga telah menyetubuhi anak kandungnya tersebut sejak akhir Desember 2021 hingga akhir Maret 2022.

“Orang tua korban bercerai sejak lama, korban ikut ibunya. Namun pada waktu tertentu korban diantar untuk menginap di rumah pelaku,” kata Kasat.

Pada saat itu lah pelaku biasanya akan melancarkan aksinya dengan merayu korban agar tak melakukan perlawanan.

Perbuatan bejat tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, MR yang merupakan warga Banjarmasin Selatan hingga memutuskan untuk melaporkannya ke pihak berwajib. (David)

Editor: Abadi