Bejat, Pria di Kecamatan Banjarmasin Utara Ini Tega Gauli Anak Tirinya Hingga Bunting

Kasat Reskrim Polresra Banjarmasin Kompol Thomas Afrian mengungkap kasusu pencabulan anak tiri di Kecamatan Banjarmasin Utara

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Benar-benar bejat apa yang dilakukan oleh pria berinisial PI (47) seorang warga Kecamatan Banjarmasin Utara yang begitu tega menggauli anak tirinya berinisial DPN (16) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas hingga bunting.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, saat ini pria itu telah berada di Rutan Polresta Banjarmasin.

“Dia diketahui telah menggauli korban selama 1 tahun sebanyak tiga kali, hingga korban melahirkan anak dari pelaku,” jelasnya, Senin (5/9/2022).

Untuk motifnya, kata Kasat, dikarenakan pelaku mengaku tertarik dengan korban atau anak tirinya itu yang memiliki paras cantik menurut pelaku.

“Sehingga pelaku berhasrat ingin melakukan persetubuhan terhadap korban,” ujarnya.

Perbuatan bejat itu, diungkapkan Kasat, dilakukan pelaku pada saat di rumah hanya tersisakan dirinya dan korban.

Baca Juga : Bejat! Seorang Pria di Banjarmasin Tega Setubuhi Anak Kandung

Baca Juga : Bejat ! Pria Asal Haruai Setubuhi Remaja Putri Disabilitas Hingga Hamil

“Dari pengakuannya, pelaku menyetubuhi korban tiga kali selama satu tahun. Tapi kami masih mendalami,” jelasnya.

Terungkapnya perbuatan bejat tersebut dikarenakan ibu korban yang merasa curiga melihat perut korban semakin hari semakin buncit.

“Melihat perut anaknya membuncit itu, ibu korban menanyakannya dan kemudian korban menceritakan semua perbuatan ayah tirinya tersebut,” imbuhnya.

Namun, kejadian tersebut tidak bisa terungkap lantaran, ibu korban juga diancam pelaku untuk tidak melaporkan dan korban sempat diungsikan ke tempat lain.

“Ibu korban dan korban sempat diancam pelaku untuk tidak melaporkannya, namun semakin membesarnya perut korban keluarga mulai memberanikan diri melapor,” tuturnya.

Pelaku sendiri, diringkus pada Kamis (1/9/2022) malam, saat berada di kawasan tempat tinggalnya di Kecamatan Banjarmasin Utara.

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, pelaku diketahui menikah dengan ibu korban sejak korban masih berusia 6 tahun, atau sudah sekitar 10 tahun.

Pelaku, kata Kasat juga pernah ditahan lantaran terjerat kasus pembunuhan

“Kasus pembunuhan pada kisaran tahun 1993 dan 1994,” ujarnya.

Sementara ini, atas perbuatanya pelaku terjerat pasal 81 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (airlangga)

Editor: Abadi