BANJARMASIN, klikkalsel.com – Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin amankan pelaku pelecehan dan pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Banjarmasin Utara yang mana korbannya masih duduk dikelas 6 Sekolah Dasar (SD).
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, melalui Kasubnit PPA, Ipda Partogi Hutahaean mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada, Selasa 11 November 2025 lalu. RP (12) siswi kelas 6 Sekolah Dasar menjadi korban pencabulan.
“Pelaku berinisial AR ia dilaporkan NS orangtua korban,” ujarnya, Selasa (16/12/2025).
Menurut keterangan saksi, korban pada saat itu sedang sendirian di rumah.
Baca Juga : Pria Paruh Baya Cabuli Bocah 10 Tahun
Baca Juga : Wakar Mengaku Setubuhi Anak 9 Tahun sudah 10 Kali dan Tanpa Paksaan
“Tidak ada orang dan di dalam rumah cuma ada korban, lalu pelaku masuk ke rumah dan melakukan persetubuhan terhadap korban,” jelasnya.
Kejadian tersebut ternyata bukan yang pertama, belakangan diketahui pelaku juga pernah melakukan pelecehan terhadap korban dengan cara meraba bagian intim korban.
Atas peristiwa itu, kemudian korban beserta ibunya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.
“Sementara ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi





