MARTAPURA, klikkalsel – Abdul Rahim alias Ahim (38), harus berhadapan dengan hukum dan mendekam di ruang tahanan Polsek Gambut. Akibat aksi pembegalan merapas sepeda motor Satria F DA 4751 VR dan penganiayaan, terhadap korban seorang perempuan.
“Aksi pembegalan yang pelaku lakukan terjadi di Persimpangan Jalan Gubernur Soebardjo Desa Malintang Kecamatan Gambut Kab. Banjar, pada Sabtu 15 Juli 2018, sekitar jam 23.30 Wita,” ucap Kapolsek Gambut, AKP Purnoto kepada awak media, Selasa (17/7/2018).
AKP Purnoto melanjutkan berkat kerjasama Tim Anti Bandit Kejahatan Jalanan Polsek Gambut dan Back up Polres Banjar, Ahim berhasil diciduk 5 jam pasca laporan korban.
“Berdasarkan Informasi yang dapat dipercaya tentang keberadaan pelaku selanjutnya Tim UKL berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Revo warna Hitam Nopol DA 2813 JY, yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi kejahatan di Desa Pemangkih Baru Kec. Tatah Makmur Kab. Banjar,” katanya.
Namun saat penangkapan berlangsung, Ahim sempat melalukan perlawanan kepada petugas. Sehingga memaksa aparat bertindak tegas terarah, dengan menghadiahi timah panas di kaki kiri pelaku.
Saat Gelar perkara, Ahim menyesali tindak kejahatan yang dilakukannya, dengan alasan di bawah pengaruh minuman beralkohol. Belakangan diketahui, Ahim beraksi bersama rekannya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Bawaan mabuk jadi gak sadar. Benar mabuk kemarin. Saya janji kapok,” pengakuannya dengan wajah memelas saat ditanyai petugas di Polsek Gambut.
Berdasarkan cacatan kepolisian, Abdul Rahim alias Ahim warga Jalan Pemangkih Darat RT.001 RW.001, Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar, pernah terjerat Kasus Curanmor di wilayah Polresta Banjarmasin dan menjalani putusan sidang 1 tahun lebih pidana penjara.
Sementara itu, kali ini Ahim kembali terjerat hukum atas tindak kejahatan pasal 356 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman 9 tahun penjara. (rizqon)
Editor : Farid