Bawaslu Kalsel Mewanti Sanksi Pidana Plus Denda Rp 25 Miliar Jika Parpol Tarik Dukungan atau Paslon Pilkada Mengundurkan Diri

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono mengimbau partai politik pendukung dan pasangan calon Pilkada mentaati ketentuan perundangan-undangan.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel mewanti-wanti partai politik (parpol) pendukung pasangan calon (paslon) kepala daerah, tidak dapat menarik dukungannya pasca pendaftaran di KPU.

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono menegaskan larangan tersebut diatur dalam Pasal 53 UU Nomor 8 Tahun 2015, juga Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Apa yang sudah didaftarkan ke KPU itulah yang akan ditetapkan KPU. Artinya Dukungan ditarik sekali pun tetap sebagai pengusung, kalau memang kemarin dari hasil verifikasi pada saat pendaftaran itu sudah terpenuhi syaratnya ada B1 Persetujuan DPP Parpol, kemudian pimpinan partai politiknya juga hadir maka itu secara syarat pencalonan itu sudah memenuhi,” jelasnya kepada awak media, Selasa (3/9/2024).

Aries menerangkan dalam ketentuan itu parpol politik atau gabungan parpol peserta pemilu 2024 juga juga tidak dapat mengusulkan calon pengganti Termasuk juga pasangan calon kepala daerah dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran.

Baca Juga Masuk Dalam 2.055 Berita Media Massa, Bawaslu Kalsel Komitmen Siap Dikritik Maupun Dipuji

Baca Juga Ditemukan Dugaan Ketidaknetralan Sejumlah Oknum Kepala Desa, Bawaslu HST: Sudah Kami Beri Peringatan Sebelumnya

Aries menambahkan, ada sanksi pidana yang patut diketahui parpol pendukung dan pasangan calon jika menarik dukungan atau mengundurkan diri pasca penetapan pada 22 September 2024 mendatang.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2020, jelas Aries, disebutkan dalam pasal 191 ayat 1 bahwa calon kepala daerah yang sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara dipidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25 miliar dan maksimal Rp 50 miliar.

Lanjut, kata Aries, kemudian di ayat 2 ketentuan tersebut juga menegaskan bahwa pimpinan partai politik atau gabungan partai politik dengan sengaja menarik pasangan calonnya dan pasangan calon perseorangan yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota sampai dengan pemungutan suara dipidana dengan pidada penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25 miliar dan maksimal Rp 50 miliar.

Oleh karena itu, Bawaslu Kalsel mengimbau partai politik dan pasangan calon yang telah terdaftar di KPU tidak melakukan penarikan dukungan atau pengunduran diri. Hal tersebut mengingat sanksi pidana yang cukup berat menanti.

“Mudah-mudahan tahapan demi tahapan yang sudah dijalankan terus berjalan dengan baik dan semua pihak komitmen dengan apa yang sudah diputuskan dan melaksanakan tahapan-tahapan Pilkada dengan baik, menaati ketentuan perundangan-undangan dan asas pelaksanaan Pilkada itu sendiri,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi