BANJARMASIN, klikkalsel.com – Bawaslu Kota Banjarmasin menggelar sosialisasi peraturan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, di Ballroom Hotel Roditha Banjarmasin, Senin (7/9/2020).
Dalam kesempatan ini, Bawaslu menyampaikan terkait pentingnya para masyarakat untuk memberikan hak suaranya memilih siapa yang akan menjadi pemimpin selama lima tahun kedepan.
Namun dalam sosialisasi ini, Bawaslu juga mengingatkan beberapa hal yang sering terjadi setiap kali pemilihan kepala daerah maupun legislatif, yakni money politics.
Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin, Rahmadiansyah menyampaikan, bahwa di masa pandemi ini, setiap orang pastinya sangat memerlukan yang nama uang.
Terlebih dengan kondisi kurangnya lapangan pekerjaan dan banyak karyawan yang di PHK, akibat pamdemi Covid-19 ini.
Baca Juga : Pilkada 2020, Ketua PWI Kalsel: Wartawan Harus Suguhkan Berita yang Damai dan Sejuk
Namun meski demikian, ia meminta kepada masyarakat bisa bekerja sama dan turut berperan menjaga pesta demokrasi ini agar terhindar dari yang namanya money politics.
“Money politik ini sangat berbahaya, untuk itu kita meminta kerjasama kepada masyarakat untuk bisa berperan mencegah adanya money politics,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelaku maupun penerima money politics sangat mungkin terjerat pidana, undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 523.
“Kalau kedapatan melakukan politik uang atau money politics dapat dipidana maksimal 4 tahun hukuman penjara dan denda sebesar Rp 48 juta,” ucapnya.
Meskipun menurutnya untuk membuktikan pelanggaran ini sangat sulit didapatkan, karena seringkali terkendala masalah saksi dan bukti.
“Kita semua pasti tau dengan adanya money politics ini, tapi untuk membuktikannya itu yang susah, karena biasanya kita tidak menemukan bukti yang jelas,” tuturnya.
Untuk mengintensifkan masalah ini, ia mengimbau kepada masyarakat, pasangan calon, pendukung, ataupun partai pengusung agar tidak melakukan money politics.(fachrul)
Editor : Amran





