Bawaslu HSU Lakukan Pengawasan Ketat Kampanye Calon Gubernur Kalsel

AMUNTAI, klikkalsel.com – Meski cuti bersama, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) beserta jajaran Panwaslu Kecamatan dan kelurahan/desa tetap melakukan pengawasan melekat.

Pengawasan yang dilakukan Bawaslu kepada pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur nomor urut 2, H Denny Indrayana-Difriadi yang mengumpulkan sejumlah warga untuk menyampaikan visi misi pencalonannya.

Dalam kunjungan yang dimulai pada 29 Oktober sampai 1 November 2020 ini, mereka melakukan beberapa agenda kegiatan, seperti menghadiri undangan masyarakat baik itu acara selamatan, peringatan Maulid maupun perkawinan, juga menziarahi makam ulama KH Ahmad Riduan di Desa Lok Bangkai, KH Hamdan Khalid di Desa Tangga Ulin serta Syekh Sulaiman di Desa Pakacangan.

Tidak hanya itu, mereka juga blusukan ke pasar dan mengunjungi objek wisata untuk menyapa langsung masyarakt dengan membagikan bahan kampanye, seperti kalender dan masker.

Baca Juga : Kuasa Hukum Sahbirin – Muhidin Penuhi Panggilan Bawaslu, Kata ā€˜Bergerak’ yang Dipermasalahkan

Semua kegiatan tidak luput dari pengawasan Bawaslu HSU beserta jajaran, untuk tetap siaga untuk mengawasi kegiatan tersebut, agar tidak ada pelanggaran yang terjadi.

Ketua Bawaslu Kabupaten HSU, Syardani, yang terjun langsung kelapangan mengungkapkan, pengawasan pelaksanaan kegiatan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 2 dilakukan oleh Bawaslu HSU ini sesuai dengan PKPU 11 Tahun 2020 tentang Kampanye.

“Sampai sekarang, kami belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Tim Sukses ataupun Paslon tersebut. Kami juga akan terus lakukan pengawasan secara melekat, karena dalam kampanye di masa pandemi ini antara Tim Sukses dan pasangan calon terlihat bergerak sosialisasi secara terpisah-pisah tempat,” terangnya kepada awak media ini. Minggu, (1/11/2020).

Menurut Syardani, ada salah satu paslon masih blusukan ke pasar, sementara Tim Suksesnya bergerak ke perkampungan menghadiri undangan masyarakat yang berskala kecil dan bukan acara besar.

Baca Juga ; Komisioner Bawaslu Kalsel ā€˜Kaku’ Saat Diminta Keterangan Soal Pemanggilan Jurnalis

Untuk itu, dirinya mengimbau agar paslon dalam melaksanakan kampanye mematuhi protokol kesehatan Covid-19, sesuai ketentuan yang berlaku, karenanya bagi paslon yang melanggar protokol kesehatan saat kampanye, akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Oleh karena itu, para paslon wajib mematuhi protokol kesehatan saat berkampanye. Paslon yang terbukti melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi mulai dari teguran hingga pembubaran kampanye,” tandasnya.

Bersamaan dengan pelaksanaan pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten HSU beserta staf lainnya juga sekaligus memonitoring kinerja jajaran yang ada dibawahnya, agar bekerja dengan maksimal.(doni)

Editor : Amran