BALANGAN, klikkalsel.com – Dalam rangka menghadapi Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Balangan menggelar peningkatan kapasitas dan pembekalan saksi peserta pemilu se-Kabupaten Balangan, di Al-Fatah Stable, Desa Mantimin, Kecamatan Batumandi, Minggu (4/2/2024).
Acara yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Balangan, Rosmelyanoor, mengatakan pentingnya unsur parpol untuk menyiapkan saksi pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu 2024.
Adapun kegiatan tersebut, lanjut Rosmelyanoor dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 351 Ayat 8, yang mana saksi peserta pemilu dilatih oleh Bawaslu.
“Kegiatan dimaksudkan agar para saksi memiliki pemahaman dalam setiap tahap proses pemungutan suara, yang artinya mereka mempunyai kapasitas tidak hanya terpaku pada Bawaslu tetapi juga mempunyai pemahaman dan kemampuan dalam melaksanakan tugas di TPS sebagai saksi,” tuturnya.
Baca Juga : Tingkatkan Kebersihan Pemkab Balangan Gelar Aksi Jumat Bersih
Baca Juga : Puluhan Pelajar Balangan Unjuk Bakat di Pentas Pelajar Pelestari Budaya
Sementara itu, narasumber dari Komisioner Bawaslu Tanah Bumbu, Kamiluddin Malewa, dalam materinya menyampaikan tentang kerawanan tahapan pungut hitung serta sosialisasi bahan ajar untuk meningkatkan kompetensi saksi peserta pemilu.
“Kegiatan ini perlu dilakukan sebab muara dari seluruh penyelenggaraan tahapan pemilu ada di TPS dan Bawaslu, dalam renstra 2020-2024 mengatakan bahwa akan membentuk pengawas yang terpercaya, meningkatkan kapasitas dan elektabilitasnya ditengah masyarakat,” sampainya.
Kamiluddin Malewa juga menerangkan, sebagai saksi peserta pemilu harus mampu mengetahui tugas pokok dan fungsinya serta memahami potensi-potensi pelanggaran terkait pengetahuan pada Pemilu 2024.
Terpisah, salah satu peserta, M. Muliadi, menuturkan dengan adanya acara ini dirinya merasa sangat terbantu dalam memahami tugasnya untuk menghadapi pemilu nantinya.
“Dengan adanya kegiatan ini kami menjadi lebih paham dan akan kami sampaikan lagi kepada saksi-saksi yang sudah kami sediakan dan tugaskan di TPS, agar memahami apa yang menjadi tugasnya dan apa yang tidak boleh dilakukan,” pungkasnya.(rfk/klik)
Editor : Akhmad