Bawa Sajam Tanpa Izin, Dua Remaja Tanggung Diamankan Polisi Saat Menunggu Seterunya

MRF (kiri) dan MA (kanan) saat diamankan di Polsek Banjarbaru Utara. (Sumber: Istimewa)

BANJARBARU, klikkalsel.com – Dua remaja tanggung berinisial MRF (18) dan MA (18) harus berhadapan dengan hukum, karena memiliki senjata tajam (sajam) tanpa izin, saat menunggu seterunya di Jalan Panglima Batur, Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara pada Minggu (3/12/2023) dini hari.

Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono membenarkan penangkapan dua orang laki-laki tersebut.

“Kita mendapatkan laporan dari masyarakat, ada dua orang pria sedang nongkrong di Taman Pintar membawa sajam yang ditutupi jaket,” ujarnya, Rabu (6/12/2023) sore.

Setelah mendapat informasi dari warga, anggota Polsek Banjarbaru Utara langsung membekuk kedua pria tersebut. Dari tangan pelaku, polisi mendapati sajam terbuat dari besi taso yang dimodifikasi dengan panjang 70 centimeter

Baca Juga : Pria Misterius Sabet Remaja 17 Tahun di RTH Guntung Paikat

Baca Juga : Motif Gengster Banjarbaru Karena Ingin Terlihat Jago

Tidak sampai di sana, Polisi juga mendapati 1 bilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarungnya sepanjang 20 sentimeter, yang diselipkan di pinggang.

Dari informasi yang berhasil dikorek aparat berwajib dari mulut pelaku, mereka tengah menunggu seseorang yang telah diincarnya dan diduga akan menyerang orang tersebut.

“Namun untungnya berhasil kami cegah berkat laporan masyarakat,” tutur Yopie.

Karena perbuatannya, MRF dan MA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan, apabila melihat yang mencurigakan dan berpotensi mengganggu keamanan di wilayahnya melalui aplikasi cangkal Polres Banjarbaru ataupun Call Center Polri 110,” pungkasnya. (Mada Al Madani)

Editor: Abadi