Bawa Sajam, Pemuda Bakapas Diamankan

AR dan senjata tajamnya yang diamankan di Mapolres HST. (foto : dayat/klikkalsel.com)

BARABAI, klikkalsel.com – Patroli yang digelar Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menyasar ke daerah-daerah yang rawan tindak kejahatan.

Pada Minggu (9/01/2022) sekira pukul 02.00 Wita, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AR (27), warga Desa Bakapas RT 004 RW 002 Kecamatan Barabai.

Ketika disambangi petugas, AR kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) tanpa izin tepatnya di Jalan A. Yani Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST,

Menurut informasi Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Iptu Soebagio, Senin (10/1/2022) menjelaskan, penangkapan itu berawal saat anggota melaksanakan kegiatan patroli di daerah-daerah rawan kejahatan.

Kala itu, ada dua orang laki-laki sedang mengendarai sebuah kendaraan di Jalan A. Yani Kelurahan Barabai Utara dan gerak geriknya di curigai petugas.

Kemudian, petugas pun langsung menghentikan kendaraan yang kendarai tersangka dan melakukan penggeledahan yang kemudian ditemukan sebilah senjata tajam (Sajam) jenis penusuk yang berada di samping tubuh tersangka.

“Ketika digeledah petugas, ditemukan Sajam jenis penusuk di samping tubuh tersangka yang mengendarai motor tersebut,” tuturnya.

Ketika ditanya oleh petugas terkait kepunyaan izin sajam dari pihak berwajib, tersangka tidak bisa menunjukan izin kepemilikan senjata tajam tersebut.

Diakui AR, sajam tersebut memang kepunyaan miliknya sendiri.

Dirincikan, ukuran senjata tajam tersebut memiliki panjang besi 26 cm, lebar besi 2,5 cm, panjang hulu 11,5 cm, kompang warna coklat kayu dengan panjang kompang 27 cm, dan lebar kompang 3 cm.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres HST untuk proses hukum selanjutnya,” tutur Soebagio. (dayat)

Editor : Akhmad