Bawa Kapak dan Mengamuk, Penjual Parfum Diamankan Polisi

“Kejadian tersebut bermula pada Sabtu 6 Maret 2021, sekitar pukul 22.00 Wita di lokasi Jalan Laksana Intan Gang Gembira RT.19, tersangka tertangkap tangan oleh petugas Kepolisian saat membawa 1 buah senjata tajam jenis kapak,” kata tutur AKP Sunarto, Selasa (9/3/2021).

Berdasarkan informasi yang diterima di lapangan, tersangka yang menenteng kapak ditangannya juga sempat mengamuk sehingga warga yang berada disekitar lokasi ketakutan.

Tak berselang lama, polisi yang menerima laporan dari warga lantas mendatangi lokasi dan langsung membekuk pria tersbut tanpa perlawanan.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

“Kita masih memeriksan tersangak, terkait kenapa ia membawa senjata tajam,” imbuh Sunarto.(airlangga)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan