Bawa Kabur HP Saat Jual Beli, Pria Asal Balangan Diringkus Polisi

MH (28) ketika diringkus Polisi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Seorang warga Desa Awayan Hilir Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan diringkus jajaran Polisi.

Pria tersebut berinisial MH (28), diamankan pada Selasa (31/10/2023) karena diduga menipu ketika jual beli sebuah handphone milik AN (23).

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Sutargo membenarkan penangkapan tersebut.

“MH diamankan di Desa Awayan Hilir Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan dan ia mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Kejadian berawal saat AN hendak menjual 1 buah handphone miliknya yang diiklankan di sebuah marketplace sebuah media sosial.

Kemudian AN dihubungi oleh MH yang bermaksud ingin membeli handphone tersebut dan terjadi kesepatakan untuk bertemu disebuah hotel di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

Baca Juga : Kunjungi Tembok Roboh di Pasar Tanjung, Bupati Tabalong : Segera Kita Perbaiki !

Baca Juga : Tabalong Dapatkan Insentif Rp 11 Milyar dari Kemenkeu RI

“Keesokan harinya sesuai kesepakatan AN pergi ke lokasi tersebut bersama istrinya untuk bertemu calon pembeli yaitu MH di lantai 2 hotel,” katanya.

Setelah terjadi kesepakatan jual beli, MH melakukan pengisian data-data pada handphone. Beberapa saat kemudian ia beralasan handphone tersebut kehabisan daya dan ijin kepada korban kembali kekamar untuk mengisi daya.

“Setelah ditunggu beberapa lama pelaku tidak juga kembali dan nomor kontak korban juga sudah diblokir oleh pelaku MH,” bebernya.

Tak berselang lama AN mendatangi resepsionis hotel dan disampaikan bahwa dalam daftar tamu hotel tidak ada terdaftar nama MH.

Setelah dicek di layar CCTV terlihat seseorang berjalan mengendap-endap pergi menuju ke tangga darurat yang berada di samping hotel menggunakan masker bewarna putih dan memakai baju bewarna hijau dan celana pendek.

“Ciri-cirinya sama dengan ciri-ciri pelaku dan terlihat MH pergi meninggalkan parkiran hotel menggunakan sebuah skuter metik,” ungkapnya.

Sutargo menjelaskan, atas kejadian tersebut AN mengalami kerugian sekitar Rp 12,5 juta. Saat ini MH diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. (dilah)

Editor: Abadi