Baru Sepekan Ibnu-Arifin Dilantik, Tarif Biaya Meter PDAM Naik dari 50 Hingga 100 Persen

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih menaikan tarif biaya meter dari 50 hingga 100 persen kepada golongan tertentu. Yang mana kenaikan biaya meter air tersebut sudah mulai berlaku sejak, Kamis hari ini, (1/7/2021).

Kali ini kenaikan tarif meter air diberlakukan PDAM Bandarmasih sesuai persetujuan pengawas dan Pemko Banjarmasin selaku owner dari PDAM.

Kenaikan malah diberlakukan setelah sepekan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin bari dilantik. Terlebih kenaikan biaya pemeliharaan meter ini terbilang cukup besar, dibandingkan dengan tarif lama.

Meskipun kenaikan ini sebenarnya tidak mempengaruhi biaya produksi leding perkubik yang telah ditetapkan PDAM.

Dan kenaikan fantastis tersebut hanya berlaku pada golongan tertentu, dan tidak diberlakukan pada golongan masyarakat berpenghasilan rendah yakni golongan A1-1 dan A1-2.

Baca juga: PDAM Membantah Pencabutan Tarif  Pukul Rata untuk Kepentingan Politis

Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Yudha Ahmadi mengatakan, yang menjadi alasan mendasar kebijakan kenaikan biaya tersebut karena biaya meter milik PDAM mengalami kenaikan yang sudah terjadi cukup lama dan sebenarnya pihaknya juga sudah lama merencanakan kenaikan sejak 2017 lalu.

“Kenaikan ini bukan harga airnya tapi terkait sewa meteran yang sudah lama kita rencanakan. Tapi tidak berlaku untuk golongan MBR,” ujarnya, Kamis (1/7/2021).

Ia juga menyampaikan, kebijakan tersebut tertuang dalam SK PDAM.59/KPTS/Vll/2021 tentang penetapan beban tetap dan penyesuain pemeliharaan meter air pada tagihan rekening air minum pelanggan PDAM.

Dalam SK tersebut terdapat tiga golongan yang mengalami kenaikan hingga 100 persen, seperti golongan, niaga besar 2, Lembaga Pendidikan dan Instansi Pemerintahan.

Niaga Besar 2 yang sebelumnya memiliki tarif lama Rp 45 ribu, mengalami kenaikan menjadi Rp 90 ribu. Lalu untuk lembaga pendidikan dan instansi pemerintahan tarif lama sebesar Rp 30 ribu, mengalami kenaikan sebesar 100 persen menjadi Rp 60 ribu.

Selanjutnya golongan lainnya seperti rumah tangga A2-1, A2-2 dan golongan lainnya rata rata naik 50 persen ke atas.

“Penetapan tagihan tersebut kami harapkan dapat dimaklumi dan ini juga demi untuk meningkatkan pelayanan kami,” tandasnya. (fachrul)

Editor : Akhmad