BATULICIN, klikkalsel.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), gencar menyosialisasikan program inovasi daerah melalui sistem informasi riset dan inovasi (Serasi).
Kepala Bappedalitbang Kabupaten Tanah Bumbu, Andi Anwar Sadat menyampaikan tujuan sosialisasi dan bimtek memberikan pemahaman lebih mendalam tentang inovasi daerah agar seluruh SKPD dapat membuat sebuah inovasi dengan menggali permasalahan yang ada di bidang masing-masing.
“Sosialisasi dan bimtek inovasi ini merupakan salah satu rangkaian tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Inovasi Daerah,” ujarnya, Minggu (17/12/2023).
Baca Juga Satgas Saber Pungli Tanbu Gali Pemahaman Penanganan Kasus Pungli ke Surabaya
Baca Juga BPOM Tanbu Jamin keamanan Pangan Melalui Laboratorium Keliling
Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2018 tentang penilaian dan pemberian Penghargaan dan Insentif Inovasi Daerah serta adanya Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 106 Tahun 2022 tentang Inovasi Daerah.
Mengingat Kabupaten Tanah Bumbu pada saat ini berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan IGA 2023 Daerah masuk pada kategori “Kabupaten Inovatif”.
Untuk menuju Kabupaten Tanah Bumbu yang “Sangat Inovatif” maka dinilai sangat perlu untuk melaksanakan sosialisasi dan bimtek Sistem Informasi Riset dan Inovasi.
Melalui bimtek, nantinya bisa memberikan pemahaman yang sama kepada semua SKPD menciptakan inovasi bisa meningkatkan kinerja pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Tahun ini Kabupaten Tanah Bumbu melalui Bidang Litbang telah membangun sebuah “Serasi” berbasis web,” ujar Andi.
Sistem informasi tersebut menyajikan hasil kelitbangan dan inovasi yang bisa diakses SKPD dan masyarakat secara “realtime” dan “online”, serta terintegrasi dengan Bappedalitbang serta menjadi sarana informasi capaian hasil kelitbangan.
Untuk memberikan kepastian hukum terkait implementasi Serasi maka dibuat regulasi Peraturan Bupati tentang Serasi yang memuat ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, kedudukan, pengelola dan pengguna aplikasi, tahapan dan pengusulan riset, tahapan dan mekanisme pengusulan riset, inovasi, hasil riset serta pengendalian dan evaluasi.
Usai Perbup terkait Serasi diterbitkan maka perlu dilakukan sosialisasi kepada SKPD dan masyarakat untuk meningkatkan pemahaman terkait pelaksanaan aturan tersebut.
“Implementasi Serasi diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas riset dan inovasi di Kabupaten Tanah Bumbu,” harapnya.(adv/rini)
Editor : Amran