Bapenda Tanbu Tertibkan 34 Reklame Tak Berizin

BATULICIN, klikkalsel.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu dibantu pihak Satuan Polisi Pamong Praja Damkar Tanbu menertibkan 34 reklame yang tersebar di Kecamatan Batulicin dan Simpang Empat, Kamis (01/02/2024).

Kepala Bapenda Tanbu melalui Sekretaris Badan Bapenda Bryan Ajisoko ST MSos mengatakan, reklame tersebut dilepas karena pihak pemasang yakni vendor dari PT Chemical Industri tidak memenuhi kewajiban membayar pajak daerah

Bryan menegaskan, penertiban reklame ini sudah sejalan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tanah Bumbu Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 22 Tahun 2011 tentang Dasar Perhitungan Pengenaan Tarif Pajak Reklame di Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga : Bupati Zairullah Gunakan Hak Suara di TPS 16 Desa Bersujud

Baca Juga : Zairullah Azhar Lantik Tujuh Kepala Desa di 3 Kecamata

Brya menjelaskan, pihaknya sudah melakukan langkah persuasif dengan mengirimkan surat teguran terhadap perusahaan tersebut sebanyak 3 kali.

“Teguran sudah dilaksanakan, baik cara lisan hingga teguran tertulis, tapi nyatanya tidak ada respon, karena itu akhirnya kami terpaksa melakukan tindakan dengan melepaskan reklame bermasalah di toko itu,” ujarnya.
Menurutnya, penertiban dilakukan sebagai shock therapy bagi vendor lain yang belum memenuhi kewajibannya karena prinsip pajak reklame adalah sebelum memasang harus membayar dulu sebelum diterbitkan perizinanya melalui DPMPTSP.

“Di sinilah kami mengharapkan kesadaran dan pengertian pihak vendor karena secara umum aksi penertiban ini semata-mata dalam rangka akselarasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Tanah Bumbu,” tutupnya.
(adv/rini)

Editor : Amran