Bapenda Kotabaru Berikan Sosialisasi Perpajakan Ke PT. IBT Mekar Putih Pulau Laut

Kotabaru, klikkalsel.com – Satu pekan setelah lebaran, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotabaru kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi perpajakan ke setiap perusahaan yang ada, salah satunya perusahaan PT. Indonesia Bulik Terminal Mekar Putih Site (IBT) yang berada di wilayah Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru.

Untuk sampai ke PT. IBP Mekar Putih Site, rombongan Bapenda Kotabaru yang di pimpin langsung Kepala Badan Pendapatan Daerah Kotabaru Drs. H. Akhmad Rivai harus menempuh jarak puluhan kilo meter dalam waktu kurang lebih 2 jam.

Kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Bapenda Kotabaru tersebut dalam rangka meningkatkan PAD Kabupaten Kotabaru, dengan cara melakukan evaluasi, sosialisasi pungutan perpajakan daerah di PT. IBT Mekar Putih Site Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru.

Sosialisasi, UU No. I tahun 2022 di berikan langsung oleh kepala Bapenda Kotabaru Drs. H. Akhmad Rivai didampingi Kabid Penagihan Riadi Hafijie, Kabid Pajak Daerah I Misa Herayanti, Kabid Pajak Daerah II Barsiah, Kabid Pengembangan H. Halim Perdana Putra, Kasubit Pemeriksaan dan Penetapan I Nevi Rahayu Ningsih, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Kotabaru Siswanto dan Yenni Wolantari beserta staf yang dihadiri HRD Supervisor PT. IBT Mekar Putih Site Kuat Suprianto beserta staf GA, para management, perwakilan Kecamatan Pulau Laut Barat Midiansyah dan Perwakilan Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Suhartati, Kamis (04/05/23).

Baca Juga Tinjau Lokasi Kebakaran di SD Santa Maria, Bupati Kotabaru Ingin Pastikan Sekolah kembali Difungsikan

Baca Juga Bupati Kotabaru Kunjungi Puskesmas di Desa Sengayam

Kepala Bapenda Kabupaten Kotabaru H Akhmad Rivai mengatakan kedatanganny ke PT. IBT Mekar Putih Site yang berada di desa Gusung Panjang Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar untuk mensosialisasikan Undang-undang Pajak dan Retribusi yang akan berlaku di bulan Januari tahun 2024 nanti

“Tidak hanya mensosialisasikan UU No. 1 tahun 2022, pihak kami juga memberikan evaluasi tentang apa saja yang menjadi kewajiban perusahaan terhadap pajak daerah, guna mendongkrak pendapatan daerah. Kepada management perusahaan agar membayar pajak setiap tanggal 15, jangan sampai lewat, karena akan dikenakan denda,” katanya.

“Selain tujuan kami datang ke PT. IBT Mekar Putih ini bertujuan untuk menjalin tali silaturahmi dengan para management perusahaan,” sambungnya.

Menurutnya PT. IBT Mekar Putih Site patut diberikan apresiasi, karena management selalu membayar pajak seperri penerangan jalan (Non PLN), pajak PBB-P2 dan pajak restoran tepat waktu.

Ini ujarnya patut dicontoh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah kabupaten Kotabaru.

“Ke depan kami berharap kepada PT. IBT Mekar Putih Site, apa saja yang menjadi kewajiban perusahaan agar dapat diperhatikan,” harapnya.

Sementara itu, Manager PT IBT Mekar Putih Site melalui Kuat Suprianto mengatakan, sangat menyambut baik kedatangan Kepala Bapenda kabupaten Kotabaru beserta staf, dalam rangka memberikan sosialisasi UU No. 1 tahun 2022 Tentang Pajak dan Retribusi daerah.

Dengan adanya sosialisasi ini pihaknya akan mengetahui lebih dalam lagi apa saja yang menjadi kewajiban perusahaan dalam hal perpajakan dalam meningkatkan PAD kabupaten Kotabaru.

“Kegiatan sosialisasi ini kami harapkan jangan hanya satu kali ini saja di laksanakan, kalau bisa berulang-ulang kali sehingga hubungan silaturrahmi PT. IBT Mekar Putih Site Pulau Laut Tanjung Selayar dengan Bapenda Kotabaru makin erat,” jelas Kuat. (ADV)

Editor: Abadi