BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dalam rangka mendukung program nasional penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice) yang tengah gencar digalakkan pemerintah beberapa waktu belakangan, Bapas Banjarmasin turut ambil bagian melalui pembentukan Griya Abhipraya atau Rumah Singgah yang diperuntukkan sebagai pusat pemberdayaan dan pelatihan klien pemasyarakatan.
Hal ini juga menjadi bagian dari persiapan jajaran Pemasyarakatan untuk menyambut pelaksanaan aturan baru hukum pidana nasional yang termuat didalam KUHP yang disahkan baru-baru ini, serta pelaksanaan Undang-Undang Pemasyarakatan baru Nomor 22 Tahun 2022.
Dimana dalam kedua aturan baru tersebut, memunculkan opsi alternatif pemidanaan bagi pelaku tindak pidana selain pidana penjara. Alternatif pemidanaan selain pidana penjara tersebut dinilai banyak menjanjikan kemanfaatan dibanding hukuman pembatasan kebebasan yang lebih bersifat penghukuman atau penjeraan, dalam konsep keadilan restoratif ini, pidana penjara ditempatkan sebagai upaya terakhir (Ultimum Remedium).
Griya Abhipraya yang juga bisa dimaknai sebagai sebuah “Rumah Harapan” diproyeksikan sebagai rumah atau tempat bagi ABH dan Narapidana untuk mengembangkan diri dan membangun kembali kehidupan mereka setelah selesai menjalani masa pidana.
Di penghujung tahun 2022 silam, tepatnya di bulan Desember 2022, Bapas Banjarmasin sudah melakukan penetapan bangunan gedung yang akan disiapkan sebagai Griya Abhipraya, diharapkan Griya Abhipraya ini nantinya dapat menjadi wadah dan media untuk pemberdayaan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) serta Klien Pemasyarakatan yang berada dibawah bimbingan Bapas Banjarmasin, yang memiliki cakupan kerja 5 (Lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan, yakni Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tanah Laut, dan Kabupaten Barito Kuala.
Baca Juga : Tak Terima Sang Ibu Dicekik dan Dipukul Kekasihnya, Si Anak Nekat Balas Dendam
Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Kalsel Ingin Lapas di Kalsel Zero Narkoba
Acara penetapan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, FORKOPIMDA di Lingkup Kota Banjarmasin, serta diliput oleh media online maupun media elektronik di tingkat lokal maupun nasional.
Faisol Ali, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan yang menggantikan Lilik Sujandi efektif per 22 Desember 2022, dalam kesempatan terpisah menyatakan bahwa Griya Abhipraya ini akan menjadi program strategis dalam rangka optimalisasi penganan perkara tindak pidana khususnya bagi ABH serta narapidana yang mendapat program Pembebasan Bersyarat.
“Griya Abhipraya menawarkan sarana rumah singgah dan tempat tinggal sementara bagi mereka yang berdomisili di luar Kota Banjarmasin yang masih menjalani wajib lapor di Bapas Banjarmasin,” ucapnya, Kamis (19/1/2023).
Griya Abhipraya Bapas Banjarmasin ujarnya saat ini memanfaatkan bangunan gedung ex-Kantor Imigrasi Banjarmasin yang beralamat di Jalan Jend. Ahmad Yani KM. 5,5 Banjarmasin, berlokasi persis disamping Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin.
Dengan menggandeng organisasi/lembaga swadaya masyarakat seperti Rumah Kreatif dan Pintar Banjarmasin, Majelis Maulid Al Jamal Banjarmasin, Pusat Budidaya Tanaman Hidroponik Banjarbaru, Roemah Psikologi Pelita Bangsa, MG-Elang Utara Banjarmasin, serta Griya Pemberdayaan Banjarbaru sebagai Kelompok Masyarakat (Pokmas) Peduli Pemasyarakatan, kedepannya bersama Bapas Banjarmasin diharapkan dapat saling bahu membahu dalam memberikan pembimbingan mental, spritual, serta pelatihan keterampilan dan skill bagi ABH dan Klien Pemasyarakatan.
Griya Abhipraya saat ini dilengkapi dengan 3 buah ruangan yang terbagi atas kamar tidur, ruangan konseling, ruang pembimbingan dan pelatihan, serta ruang galeri pemasaran produk hasil olah keterampilan narapidana. Saat ini sudah disiapkan 6 tempat tidur untuk fasilitas rumah singgah.
Kedepannya juga diproyeksikan sebagai tempat pusat pelatihan dan keterampilan, serta pusat kegiatan pembimbingan ABH dan Klien Pemasyarakatan. (David)
Editor: Abadi