BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sejumlah KPU kabupaten/kota mengalami kendala dalam mencapai target kouta rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024. Kebanyakan pelamar tidak memenuhi persyaratan pokok, karena tidak berijazah SMA.
Sejak 11 Desember 2023 pendaftaran dibuka dan berakhir hari ini, Rabu (20/12/2023), beberapa daerah di wilayah kecamatannya belum memenuhi kuota. Antara lain seperti di Kabupaten Banjar, Kotabaru, Tabalong, dan Tapin.
“Wilayah Paramasan, Sambung Makmur, Sungai Pinang, Pulau Sembilan, Hampang, Panaan, Hegar Manah, dan sebagian Kecamatan Piani,” beber Komisioner KPU Kalsel, Fahmi Failasopa.
Fahmi mengatakan, ada beberapa desa yang warganya sedikit berijazah SLTA meski antusias pendaftar cukup tinggi.
Kendati demikian, KPU Kalsel tetap berupaya mengakomodir kendala rekrutmen tersebut dengan melakukan penunjukkan dan kerja sama dengan lembaga pendidikan atau organisasi profesi untuk memperoleh calon KPPS yang memenuhi syarat.
“Jadi untuk kendala itu masih bisa kita antisipasi,” ucap Ketua Divisi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Politik, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih – Parmas) dan SDM KPU Kalsel ini.
KPU Kalsel saat ini memang belum mengantongi rekapitulasi jumlah pendaftar di masing-masing wilayah. Namun, menurut Fahmi berdasarkan laporan dan hasil monitoring yang dilakukan, hampir semua desa dan kelurahan terpenuhi.
“Banyak pendaftar dari golongan millenial dan Gen Z, alhamdulillah ada regenerasi untuk penyelenggara pemilu di TPS,” ujarnya.
Baca Juga : Kuota KPPS Banjarbaru Belum Tercukupi, Berikut Skenario Dari KPU
Baca Juga : Hak Suara ODGJ di Banjarbaru Akan Memilih Pada Pemilu 2024
Di sisi lain, KPU Kalsel juga menekankan kondisi kesehatan calon anggota KPPS. Fahmi mengatakan, tidak ingin masalah banyak petugas meninggal karena kecapean seperti Pemilu 2019 terulang.
Sebab itu, KPU kabupaten/kota diminta melakukan koordinasi ke Pemda agar dapat bekerjasama dengan Dinkes setempat dalam pelayanan pemeriksaan kesehatan saat KPPS bertugas di hari pemungutan suara.
“Ada sebanyak 300 pemilih yang harus dilayani di TPS, serta melakukan penghitungan suara sebanyak 5 surat suara di TPS, artinya 300 dikalikan 5 surat suara, ada kurang lebih 1.500 suara yang dilakukan penghitungan di TPS oleh KPPS,” pungkasnya.
Untuk diketahui, jumlah kebutuhan KPPS di Kalsel sebanyak 95.088 orang yang akan bertugas 13.584 di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap TPS akan ditangani 7 orang anggota KPPS sesuai domisili KPPS.
Terkait honor KPPS dipastikan ada kenaikan. Jika pada Pemilu 2019 lalu anggota hanya mendapat Rp500 ribu dan ketua Rp550 ribu. Pada Pemilu 2024 mendatang untuk anggota honornya sebesar Rp1,1 juta dan ketua Rp1,2 juta. (rizqon)
Editor: Abadi