BANJARMASIN, klikkalsel – Restu partai politik yang didapat para calon kepala daerah empat Pilkada di Kalsel tidak ada indikasi mahar politik.

“Untuk calon maupun partai tidak ada indikasi mahar politik atau suap politik,” ujarĂ‚Â Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalsel Iwan Setiawan, saat dihubungi, Selasa (23/1/2018).
Tapi, katanya, sesuai aturan jika perbuatan mahar politik ditemukan dan terbukti, dikenakan sanksi sesuai Pasal 47 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Sanksinya dicoret dari pencalonan, untuk parpolĂ‚Â hak pengusung akan dicabut pada Pilkada berikutnya,” jelasnya.
Paling berat, sebutnya, diancam sanksi pidana penjara 72 bulan dan denda Rp300 juta. (baha)
Editor : Farid