Bank Kalsel Sosialisasikan Sistem One Step Payroll Kepada Pemkab Tanbu

Direktur Bank Kalsel Hanawijaya mengenalkan layanan sistem one step payroll yang bisa diterima tepat pada tanggal 1 meski saat itu sedang hari libur. (Foto : istimewa)

BATULICIN, klikkalsel.com – Gaji ASN tak harus tanggal 1 di awal bulan, mengingat ada benturan dengan hari libur yang mengakibatkan penundaan pembayaran gaji hingga terjadi pembayaran di atas tanggal 1.

Bank Kalsel menawarkan kepada seluruh ASN ataupun pimpinan SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) layanan berupa sistem one step payroll atau sistem Robotik yang artinya pembayaran secara otomatis bisa diterima tepat pada tanggal 1 meski saat itu sedang hari libur.

“Melalui sistem ini akan mempermudah ASN menerima gaji meski tanggal 1 itu bertepatan hari libur Minggu atau tanggal merah lainnya,” kata Direktur Bank Kalsel, Hanawijaya di hadapan Pejabat lingkup Pemkab Tanbu di ruang rapat Bupati, Senin (20/06/2022).

Tak hanya itu, Hanawijaya juga memaparkan tentang kemudahan layanan Bank Kalsel dalam hal peminjaman dana bagi ASN.

“Pinjaman ini berbasis digital, Nasabah cukup 1 kali datang tanpa harus bolak balik. Dengan artian cukup sekali urus atau cukup sekali tanda tangan,” ucapnya.

Baca Juga : Bupati Lepas 73 Calon Jemaah Haji Tanah Bumbu

Baca Juga : DPRD Tanbu Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan

Dia menambahkan, sistem Ready Cash Bank Kalsel tak kalah penting dalam memberi kemudahan bagi ASN.

“Misalnya kehabisan dana saat bepergian ke luar daerah, dengan sistem Ready Cash, nasabah bisa diberi kasbon. Maka setelah awal gajian dengan sendirinya akan terpotong,” ujarnya.

Sekda Tanah Bumbu H Ambo Sakka menanggapi positif sistem tersebut, dimana hal demikian turut memberi kemudahan bagi ASN.

Sekda menilai layan tersebut memiliki kelebihan dan mempermudah kerja bendahara dalam hal pengelolaan pembayaran.

“Untuk menindaklanjuti sistem ini, saya minta para pimpinan SKPD agar merapatkan secara internal di kantornya masing-masing,” tutup Sekda.(adv/rini)

Editor : Amran