Bank Kalsel Bantu Modal Usaha Tukang Cukur Rambut

Pihak Bank Kalsel saat menyerahkan bantuan kepada Mahli, tukang cukur rambut. (foto : Bank Kalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Mahli, dalam menjalankan usaha jasa cukur rambut dengan keadaan alat penunjang usaha sudah kurang memadai, karena alat yang digunakan sudah berusia kurang lebih 6 tahun. Dan juga tempat usaha yang kurang strategis, yaitu didalam gang kecil serta keadaannya sulit untuk parkir.

Diketahui Mahli merupakan satpam tenaga alih daya Bank Kalsel yang sudah bekerja selama kurang lebih 3 tahun di Bank Kalsel serta mempunyai usaha jasa potong rambut selama kurang lebih 6 tahun di Jalan Mantuil Banjarmasin.

Berdasarkan hal tersebut, setelah melalui proses, baik itu survei maupun persyaratan yang lengkap, Mahli layak untuk diberikan bantuan pemberdayaan ekonomi mustahik melalui pemberian modal usaha dari UPZ Bank Kalsel.

“Semoga bantuan tersebut dapat membantu dalam peningkatan usaha bagi Bapak Mahli sehingga diharapkan nantinya dapat meningkatkan perekonomian keluarga,” ucap Direktur UPZ Bank Kalsel HM Fajri Muhtadi dalam sebuah kesempatan.

Bagi donatur dan Sahabat Akselenials yang ingin menyisihkan sebagian hartanya untuk membantu yang membutuhkan, bisa ikut berpartisipasi dalam program-program kegiatan yang diinisiasi oleh UPZ Bank Kalsel dengan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui UPZ Bank Kalsel.
Sebagai Informasi, bantuan yang diberikan sebagian besar berasal dari zakat yang disisihkan oleh para pegawai Bank Kalsel setiap bulannya dan Dana yang terkumpul dan disalurkan kembali kepada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat.

Selain itu, bagi Donatur yang ingin menyisihkan sebagian hartanya, bisa berpartisipasi dalam program-program kegiatan yang diinisiasi oleh Bank Kalsel melalui rekening Bank Kalsel Syariah dengan nomor 6500844928 (Zakat) dan 6500846214 (Infak dan sedekah) atas nama Unit Pengumpul Zakat Bank Kalsel dan untuk konsultasi dan konfirmasi transfer bisa melalui WA Center UPZ Bank Kalsel di nomor 0811505153. (adv/klik)

Editor : Akhmad