BANJARMASIN, klikkalsel.com – Banjir yang terus berulang di Kalimantan Selatan tidak hanya bisa dilihat sebagai bencana alam. Dari sisi hukum, warga negara memiliki hak untuk menggugat pemerintah apabila banjir terjadi akibat dugaan kelalaian negara dalam mencegah dan menanganinya.
Salah satu jalur hukum yang bisa ditempuh adalah *citizen lawsuit* atau gugatan warga negara. Gugatan ini diajukan masyarakat terhadap penyelenggara negara karena dianggap gagal menjalankan kewajiban melindungi kepentingan publik.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Banjarmasin, Dr. Afif Khalid menjelaskan, citizen lawsuit tidak bertujuan meminta ganti rugi materiil, melainkan mendorong pemerintah memperbaiki kebijakan.
“Kalau banjir terjadi berulang dan pemerintah dinilai lalai, misalnya dalam pengelolaan lingkungan, mitigasi bencana, atau sistem peringatan dini, maka itu bisa digugat lewat citizen lawsuit,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).
Menurutnya, yang menjadi pokok gugatan bukan peristiwa banjirnya, melainkan kelalaian negara dalam mencegah atau mengurangi dampak banjir terhadap masyarakat.
Ia juga menegaskan perbedaan citizen lawsuit dengan class action. Dalam class action, warga menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami secara massal.
Baca Juga : Achmad Maulana Salurkan 300 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Tiga Desa Batola
Sementara citizen lawsuit lebih fokus pada perbaikan sistem dan kebijakan agar kesalahan serupa tidak terulang.
“Gugatan ini menitikberatkan pada kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi,” jelasnya.
Meski belum diatur secara khusus dalam undang-undang, citizen lawsuit sudah dikenal dan pernah diterima dalam praktik peradilan di Indonesia, terutama dalam perkara lingkungan hidup dan kebijakan publik.
Di Kalimantan Selatan, warga juga pernah mengajukan gugatan serupa setelah banjir besar tahun 2021 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, dengan dugaan kelalaian pemerintah daerah dalam penanggulangan banjir.
Namun demikian, Afif mengingatkan bahwa gugatan harus disiapkan dengan serius dan didukung bukti yang kuat, seperti kebijakan pemerintah, data kerusakan lingkungan, serta catatan penanganan banjir sebelumnya.
“Tanpa bukti yang jelas, gugatan bisa ditolak. Karena itu, masyarakat perlu pendampingan dari akademisi dan praktisi hukum,” katanya.
Lebih lanjut, citizen lawsuit dinilai sebagai alat kontrol demokrasi agar pemerintah tidak hanya bertindak setelah bencana terjadi, tetapi juga fokus pada pencegahan dan mitigasi jangka panjang.
“Ini adalah cara konstitusional warga untuk mengingatkan bahwa melindungi keselamatan rakyat adalah tanggung jawab negara,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi





