Banggar DPRD Kalsel Setujui Evaluasi APBD 2026

Rapat Banggar DPRD Kalsel dipimpin H Supian Hk

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menyepakati tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Namun, ada catatan yang harus menjadi perhatian pemerintah provinsi. Sejumlah temuan evaluasi Kemendagri harus segera diperbaiki oleh jajaran eksekutif sebelum pelaksanaan anggaran berjalan.

Hal itu mengemuka dalam rapat Banggar DPRD Kalsel di Aula HM. Ismail Abdullah, Lantai 4 Gedung B DPRD Kalsel, Banjarmasin, Sabtu (10/10/2026).

Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK, menegaskan, hasil evaluasi Kemendagri menjadi pedoman yang harus dipatuhi pemerintah daerah. DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengubah keputusan evaluasi tersebut.

Menurutnya, tanggung jawab untuk menindaklanjuti berbagai catatan dan melakukan perbaikan berada di tangan pihak eksekutif.

“Setelah evaluasi dari kementerian, kami tidak bisa menggeser atau mengubah keputusan hasil evaluasi tersebut. Namun, temuan-temuan yang ada harus diperbaiki, dan itu menjadi ranah eksekutif,” tegas Ketua Banggar DPRD Kalsel ini.

Ia menjelaskan, DPRD menjalankan fungsi pengawasan dengan mengingatkan pemerintah daerah agar setiap penggunaan anggaran tetap berada dalam koridor aturan.

Termasuk, memastikan seluruh item yang menjadi catatan Kemendagri diperbaiki dan disesuaikan sesuai petunjuk yang diberikan.

“Legislatif hanya mengingatkan agar semuanya berjalan sesuai koridor yang telah disampaikan, termasuk item-item yang perlu diperbaiki maupun disesuaikan. Intinya, dewan memberikan rekomendasi kepada eksekutif,” ujarnya.

Baca Juga : BK DPRD Kalsel Sambangi Kapuas, Pelajari Mekanisme Pengaduan Warga

Baca Juga : Kepala SKPD Tak Hadir, Komisi II DPRD Kalsel Batalkan Rapat

Supian mengungkapkan, hasil evaluasi Kemendagri telah dipaparkan pihak eksekutif kepada DPRD. Dokumen resmi evaluasi tersebut juga sudah diterima untuk menjadi bahan pembahasan.

Setelah mencermati hasil pembahasan, Banggar pada prinsipnya menyetujui tindak lanjut pelaksanaan Perubahan APBD 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sudah dipaparkan oleh eksekutif kepada dewan dan suratnya juga sudah kami terima. Dari pembahasan tadi, pada prinsipnya sudah sesuai. Kami setuju agar penggunaan anggaran Perubahan APBD dapat dilaksanakan sesuai dengan petunjuk yang ada,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Muhammad Syarifuddin, memastikan pemerintah provinsi telah bergerak menindaklanjuti hasil evaluasi Kemendagri.

Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang masuk dalam catatan evaluasi telah diminta segera melakukan perbaikan.

Menurut Syarifuddin, langkah tersebut dilakukan agar setiap catatan dari pemerintah pusat dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

“Memang ada beberapa SKPD yang menjadi bagian dari evaluasi Kemendagri. Sejak hasil evaluasi diterima, kami langsung menyampaikan kepada SKPD terkait agar segera menindaklanjutinya. Jadi, apa yang menjadi hasil evaluasi Kemendagri sudah kami tindak lanjuti,” jelasnya.

Pemprov Kalsel berharap pelaksanaan Perubahan APBD 2026 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Harapannya, pelaksanaan Perubahan APBD ini nantinya dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan Kemendagri,” pungkasnya.(azka)

Editor : Akhmad