Bandar Sabu di Kecamatan Kelua di Tangkap Polisi

Ilustrasi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Resnarkoba Polres Tabalong tangkap pria inisial SY (26) seorang Bandar Sabu di pinggir jalan Desa Bahungin Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, Sabtu (23/10/2021).

Penangkapan tersebut berawal dari petugas mendapat informasi terdapat pria yang membawa Narkotika jenis sabu-sabu dan berencana ingin melakukan transaksi. Kemudian dilakukanlah penyelidikan oleh petugas di Kecamatan Kelua.

Terlihat seorang yang mencurigakan menggunakan kendaraan, sehingga dilakukanlah pembuntutan. Ketika berhenti di sebuah warung, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap SY.

Usai penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sebuah paket plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu – sabu yang setelah ditimbang berat kotor 2,59 gram dan berat bersih 2,39 gram.

Berdasarkan keterangan SY, sebelumnya
sabu – sabu diminta untuk mengambil kepada pengantar kuda atau pesawat yang kemudian diantar kepada seseorang, selanjutnya SY beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan penangkapan tersebut.

“Perkara akan di proses berdasarkan pasal yang berlaku guna mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku,” ucapnya.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Sutargo SH di pinggir jalan Desa Bahungin Kecamatan Kelua. (Dilah)

Editor: Abadi