Ayah Tiri Bejat, Tega Cabuli Anak Tiri di Hotel

Ilustrasi pencabulan anak di Awah umur (Internet)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.

Pelaku berinisial ER (32), warga asal Dusun Lelumpang Polewali, Bambalamotu, Pasangkayu, Sulawesi Barat, ditangkap di sebuah hotel kawasan Banjarmasin Utara, pada Rabu (26/2/2025) siang.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsefa menjelaskan, bahwa aksi bejat pelaku terbongkar berkat kepekaan pihak hotel.

Karyawan hotel curiga setelah mendengar suara korban yang meminta tolong. Saat pelaku meninggalkan kamar, staf hotel segera bertindak dengan menyembunyikan korban di kamar lain sebelum melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Baca Juga Ayah dan Anak di Banjarmasin Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi

Baca Juga Oknum Guru Olahraga Cabuli Siswinya Empat Kali, Ketahuan Setelah Ditemukan Sobekan Bungkus Kondom

“Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” ujar AKP Eru Alsefa, didampingi Kanit PPA Ipda Partogi Hutahaean, Kamis (27/2/2025).

Diketahui, ER dan korban sebelumnya berdomisili di Kutai, Kalimantan Timur. Sebelum tiba di Banjarmasin, mereka sempat berada di Kalimantan Barat untuk mengantar ibu korban (istri pelaku) yang akan bekerja ke Malaysia.

Setelah itu, pelaku membawa korban ke Banjarmasin dengan dalih ingin menyekolahkannya. Namun kenyataannya, pelaku tidak memiliki pekerjaan maupun tempat tinggal di kota tersebut.

Sejak Jumat (21/2/2025) pelaku dan korban menginap di hotel tersebut. Puncaknya terjadi pada Sabtu (22/2/2025) dini hari, ketika karyawan hotel melihat korban dalam kondisi ketakutan dan meminta pertolongan. Hal ini kemudian dilaporkan ke pemilik hotel.

Pada Senin (24/2/2025) siang, saat pelaku keluar kamar, staf hotel segera menyelamatkan korban dengan menyembunyikannya di kamar kosong lainnya. Tak lama kemudian, pihak hotel langsung menghubungi kepolisian, yang akhirnya menangkap pelaku, pada Rabu (26/2/2025).

Saat ini, korban masih dalam pendampingan karena mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Sementara itu, pelaku telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada kemungkinan tindakan lain yang dilakukan oleh pelaku,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi