Aturan Baru, Siswa Diminta Tunjukan Pedulilindungi dan Surat Lengkap Imunisasi dari Puskesmas

Siswa SD di Banjarmasin di periksa suhu tubuhnya oleh petugas Satpol PP ketika mau masuk sekolah

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemerintah Kota Banjarmasin mengeluarkan kebijakan baru pada dunia pendidikan. Setiap siswa di sekolah diminta menunjukan aplikasi Pedulilindungi dan surat imunisasi dari Puskesmas.

Kebijakan itu dikeluarkan berkaca dari data rendahnya persentasi Vaksin Covid-19. Sehingga membuat pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin berpikir untuk meningkatkannya.

Pasalnya vaksinasi Covid-19 menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi para siswa untuk bisa mengikuti kegiatan belajar.

Sebelumnya pun Pemko Banjarmasin melalui Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan kebijakan terhadap sekolah agar 70 persen siswanya harus sudah bervaksin.

Apabila sekolah tersebut persentase vaksin Covid-19 masih dibawah 70 persen maka Sekolah tidak berhak menggelar pembelajaran tatap muka.

Namun nyatanya upaya tersebut tak bisa sepenuhnya terealisasi dengan baik. Pasalnya hingga sampai saat ini persentase vaksin Covid-19 masih jauh dari angka 70 persen.

Baru-baru ini, Pemko kembali mengeluarkan kebijakan. Yakni mensyaratkan setiap anak yang ingin masuk sekolah menunjukan aplikasi pedulilindungi.

Baca Juga : Target Vaksinasi Anak Belum Tercapai, Mathari : Gencarkan Edukasi dan Sosialisasi

Baca Juga : Masalah Sampah di Banjarmasin, Psikolog UIN: Sudah Jadi Kebiasaan

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Nuryadi. Selain itu juga menurutnya pihaknya memintakan agar siswa bisa menunjukan surat keterangan dari Puskesmas mengenai imunisasi lengkap.

“Untuk menunjang perlu ada kebijakan. Sekarang ini momentum penerimaan siswa baru tahun ajaran 2022-2023. Sehingga perlu ada penguatan,” ucapnya, Kamis (2/6/2022).

“Dari 53 ribu lebih total siswa yang jadi sasaran vaksinasi Covid-19, baru terealisasi 29 persen. Artinya masih rendah dari target,” sambungnya.

Nuryadi juga menerangkan bahwa kebijakan tersebut telah direstui oleh Walikota Banjarmasin. Selain itu pihaknya juga telah merembukannya bersama Dinas Kesehatan, pihak Kecamatan dan TP PKK.

“Sasarannya siswa masuk SD usia 6 tahun. Kemudian SMP juga usia 11 tahun. Tapi kalau mereka semua sudah vaksin lengkap, artinya sudah ada sertifikat di aplikasi pedulilindungi,” jelasnya.

Tidak lama lagi akan ada penerimaan siswa baru, lantas apakah siswa yang belum vaksin Covid-19 tidak bisa masuk sekolah? Mengenai hal itu, Nuryadi pun menepisnya kalau siswa belum vaksin tidak bisa diterima di sekolah.

“Apa sih kendalanya jadi belum vaksin? Siapa tahu ada komorbid atau terkendala sesuatu. kita tidak memaksakan juga. Makanya nanti ada surat dari Dinas Kesehatan untuk siswa yang sudah vaksin. Kami juga memiliki data yang sudah atau belum di vaksin,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran