BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dugaan perselingkuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Banjarmasin sudah diputuskan dengan sanksi berat. Keputusan itu diambil setelah menjalani sidang Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP).
Disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD Diklat) Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, bahwa hasil keputusan tersebut mengacu kepada rekomendasi Pemeriksaan Khusus dari Inspektorat.
Menurutnya hasil dari pemeriksaan tim dalam hal ini Inspektorat dan BKD Diklat, berkesimpulan bahwa keduanya patut diduga melakukan pelanggaran disiplin.
“Artinya dari saksi dan semua informasi yang didapat, memang ada pelanggaran. Sehingga mereka dijatuhi hukuman berat,” ucapnya, Senin (2/10/2023).
Baca Juga Kabar Tak Sedap Selimuti Pemko Banjarmasin Terkait Dugaan Perselingkuhan
Baca Juga Waduh, Pria Beristri Asal Tabalong ini Aniaya Selingkuhannya Lantaran Terbakar Cemburu
Adapun hukuman berat tersebut urainya yakni yang pejabat akan diturunkan jabatan dan dipindahkan dari SKPD yang ada. Sedangkan yang staff akan dihukum dengan penurunan kelas jabatan.
“Jadi saya harap ini menjadi sinyal bagi para ASN yang lain bahwa, setidaknya dia harus berhati-hati. Bahwa pelanggaran kode etik merupakan perhatian kita,” pungkasnya.
Diketahui, dugaan perselingkuhan tersebut mencuat sejak akhir Bulan Agustus 2023 lalu, dimana istri dari oknum ASN berinisial AS kedapatan berselingkuh dengan perempuan berinisial MU.
Hal tersebut disampaikan sang istri oknum AS berinisial GFA, saat mengetahui suaminya sering jalan berduaan dengan MU selama satu tahun terakhir, sampai-sampai perilaku suaminya semakin berubah.
“Awalnya sering mendengar dari orang lain, tapi saya tidak menggubris sampai akhirnya ketahuan,” terang GFA.
Berkaitan hal tersebut, ia pun lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak BKD Diklat Banjarmasin, sampai kemudian dugaan perselingkuhan itu diproses.(fachrul)
Editor : Amran