ASN Pemko Banjarmasin kembali Dirundung Kasus Dugaan Kode Etik

Ilustrasi perselingkuhan ASN

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja Pemko Banjarmasin diduga melanggar etik.

Dugaan pelanggaran etik di Pemko Banjarmasin sampai saat ini kian marak, setelah beberapa waktu lalu juga terdapat salah seorang ASN yang memiliki jabatan yang cukup tinggi tersandung kasus etik ini.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD Diklat) Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, membenarkan bahwa ada ASN dengan pangkat Eselon III di Pemko Banjarmasin yang tengah berkasus pelanggaran etik.

“Saat di Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP), posisinya diyakini terjadi pelanggaran. Karena pengakuan yang bersangkutan seperti itu,” ujarnya. Rabu (19/6/2024).

Baca Juga : Tiga ASN Diduga Melanggar Kode Etik dan Disiplin, Bawaslu Layangkan Rekomendasi ke KASN

Baca Juga : Gandeng Bank Kalsel, Walikota Kenalkan ID Card ASN untuk Transaksi Non-Tunai

Sesuai dengan pengakuan yang bersangkutan, MPPHDP dan rekomendasi dari tim Pemeriksaan Khusus (Riksus) Inspektorat Banjarmasin, oknum ASN itu pun dibebastugaskan dari jabatannya.

“Pembebasan jabatan itu selama 1 tahun dari jabatan sekarang, dalam undang-undang itu 1 tahun berikutnya ada masuk masa rehabilitas lagi, jadi paling tidak 2 tahun,” jelasnya.

“Tapi setelah itu boleh diangkat kembali dengan catatan apakah ada posisi yang kosong atau tidak,” tambahnya.

Selain itu, Totok pun membeberkan bahwa selama tahun 2024 ini sudah tercatat ada dua kasus pelanggaran etik yang melibatkan tiga orang ASN di Pemko Banjarmasin.

“Jadi yang terbukti melanggar itu satu kasus, sedangkan kasus satunya masih belum. Kalau pemeriksaan sudah, tinggal menunggu proses administrasinya saja,” ujarnya.

Ia pun menyampaikan jika jajarannya akan dengan tegas menindak dan menuntaskan kasus pelanggaran kode etik oleh ASN.

“Semoga secepatnya yang satunya. Kalau semua sudah clear dan ada laporan dari tim, kita lanjut ke proses MPPHDP,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran