BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pelaksanaan Hari Kesehatan Nasional (HKN) yang digelar pada Jumat (12/11/2021), terindikasi adanya pungutan liar (Pungli) berkedok iuran untuk pembuatan baju.
Iuran yang dimintakan kepada sejumlah instansi dan tempat usaha seperti rumah sakit swasta, klinik dan laboratorium, profesi kesehatan, apotek, serta praktisi kesehatan se Kota Banjarmasin, serta ASN di lingkup Dinas Kesehatan sudah ramai diperbincangkan.
Parahnya pungli berkedok iuran tersebut disodorkan berupa surat yang ditandatangani langsung Kepala Dinkes Kota Banjarmasin, Machli Riyadi.
Isi surat tersebut berisikan beragam kegiatan pelaksanaan HKN. Salah satu diantaranya, memberikan penghargaan kepada pejuang Covid-19 dan pejuang vaksinasi guna terwujudnya herd immunity atau kekebalan kelompok.
Selain itu dalam surat tersebut juga dirincikan nominal minimal iuran yang mesti dibayarkan. Di antaranya yakni, untuk rumah sakit swasta minimal Rp2 juta. Rumah sakit Sultan Suriansyah minimal Rp25 juta. Klinik dan laboratorium, minimal Rp1 juta.
Baca Juga : Tak Ada Anggaran Beli Baju Panitia HKN, Dinkes Banjarmasin Diduga Tarik Iuran ke Sejumlah Instansi
Kemudian, profesi kesehatan minimal Rp1 juta, UPTD Laboratorium dan Instalasi Farmasi minimal Rp1 juta, Bidang di Dinas Kesehatan minimal Rp1 juta, apotek minimal Rp500 ribu, toko obat minimal Rp300 ribu dan bagi para ASN Puskesmas/Dinkes per orang minimal Rp100 ribu.
Uang iuran itu, dikumpulkan melalui rekening bank. Atau melalui Sekretariat Panitia HKN ke-57 2021, yang bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.
Baca Selengkapnya di Halaman Selanjutnya :