BANJARMASIN, klikkalsel.com – Menghindari armada BPK terlibat insiden kecelakaan lalu lintas saat menuju lokasi kebakaran, armada BPK akan diwajibkan lolos uji KIR.
Hal itu dilakukan untuk mengetahui dan mengukur sebuah unit BPK masih layak jalan atau tidak.
Kewajiban KIR itu bakal dimasukan dalam revisi Perda No.13 tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, yang ditengah dibahas Pemkot bersama DPRD Banjarmasin.
Selain itu, akan ada pembagian zonasi yang diatur oleh batas sungai, serta memaksimalkan fungsi Damkar Banjarmasin sebagai koordinator lapangan ketika terjadi musibah kebakaran.
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali menjelaskan, dalam pembahasan revisi Perda ini, banyak pihak yang dilibatkan seperti Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, Satuan Pol PP Banjarmasin, Dinas Damkar, Ormas BPK/PMK, serta Dinas Perhubungan.
“Perda ini sebagai regulasi dan mengatur BPK/PMK di lapangan saat terjadi musibah kebakaran. Nanti juga akan diperketat kesiapan armada BPK/PMK agar benar-benar layak saat bertugas di lapangan,” ujarnya.
Baca Juga : Silaturahmi dengan Puluhan BPK, Pemko Banjarmasin Akan Bentuk Dinas Damkar dan Keselamatan
Baca Juga : Beredar Video Truk Tronton di Traffic Light Muara Rapak Tabrak Pengendara, 5 Orang Meninggal di Tempat
Terpisah Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polresta Banjarmasin Komisaris Polisi Gustaf Adolft Mamuaya meminta, agar semua pengguna jalan termasuk unit BPK/PMK yang sedang bertugas tetap mematuhi aturan yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
“Semua pengguna jalan wajib mematuhi aturan yang berlaku. Unit BPK/PMK juga wajib mematuhi aturan dan memperhatikan batas kecepatan. Masyarakat juga hendaknya memberikan kesempata atau jalan ketika ada BPK/PMK yang melintas menuju lokasi kebakaran,” terangnya.
Dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuan Jalan lanjut Kasat Lantas, armada BPK/PMK mendapat prioritas utama melintas ketika melaksanakan tugas menuju lokasi kebakaran.
Namun begitu lanjutnya, prioritas itu juga harus diikuti dengan patuh dan tertib dengan aturan batas kecepatan yang telah ditetapkan.
“Untuk jalan Nasional maksimal 80 Km per jam. Jalan Provinsi hanya 60 Km per jam. Ini kedepan harus dipatuhi. Kami juga menghimbau agar pengguna jalan lain memberikan kesempatan kepada BPK/PMK saat menuju TKP kebakaran,” harapnya.
Terkait pengemudi armada BPK/PMK, Kasat Latas juga mengharapkan tetap mematuhi aturan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai aturan yang berlaku.
“Polresta Banjarmasin sudah menindak tegas beberapa pengemudi yang tidak memiliki SIM. Ke depan akan kami maksimalkan di lapangan,” tuturnya. (farid)
Editor : Amran