BANJARMASIN, klikkalsel.com – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mensetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat Paripurna, di DPRD Kalsel, Kamis (25/11/2021).
Dimana Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Kalsel sepakat menetapkan APBD Kalsel Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp5,564 triliun.
APBD Kalsel itu tidak termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.
Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar mengatakan, Perda APBD Kalsel Tahun Anggaran 2022 telas disetujui, maka langkah selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Ini akan disampaikan dan evaluasi di Kemendagri,” katanya, Kamis (25/11/2021)
Baca Juga : Sudah Dianggarkan di APBD Perubahan, Pengadaan Baju Panitia HKN Tiba-tiba Dihapus
Baca Juga : Walikota Banjarbaru Temukan Miras di Kafe D’Legend, Pengelolaan Kafe: Miras Disuplai oleh Polisi
Ia berharap, evaluasi Perda APBD Kalsel Tahun Anggaran 2022 berjalan dengan lancar, sehingga daerah tidak membutuhkan waktu yang lama, karena selanjutnya dapat diparipurnakan dan disahkan.
“APBD Kalsel Tahun Anggaran 2022 masih berprioritas pada pemulihan perekonomian Banua akibat pandemi Covid-19,” katanya.
Sementara Ketua DPRD Kalsel H Supian HK mengatakan, Perda APBD Kalsel Tahun Anggaran 2022 merupakan hasil keputusan yang sependapat dan searah dalam kepentingan masyarakat Banua.
“Pencegahan penularan pandemi Covid-19 selalu kami prioritaskan,” katanya.
Lanjutnya pula, untuk pembangunan di Kalsel yang dinilai skala prioritas, maka itu kami prioritaskan, sementara yang belum prioritas akan dikesampingkan
“Mana yang prioritas diperlukan masyarakat, itu dikerjakan terlebih dahulu,” pungkasnya (azka)
Editor : Akhmad