Aniaya Pengunjung Warung, TR di Ringkus Polisi

Pelaku TR. (foto : istimewa)
TANJUNG, klikkalsel.com – Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Reskrim Polsek Haruai Polres Tabalong meringkus seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.
Pelaku adalah TR alias Tapai (38), warga Desa Nawin, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong. Ia ditangkap pada, Minggu (26/7/2020) siang.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubbaghumas Polres Tabalong, AKP Ibnu Subroto, mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada, Rabu (22/07/2020) sekitar pukul 02.00 Wita di sebuah warung, Desa Nawin, RT 05, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.
“Korban berinisial SRD(29) warga Desa Kitang, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong,” terang Ibnu.
Baca Juga : Pasien Sembuh dari Virus Corona Terus Bertambah
Peristiwa penganiayaan berawal dari saat korban SDR, duduk di warung di Desa Nawin, dan melihat pelaku TR tengah berbincang-bincang dengan pemilik warung.
Tak lama kemudian, pelaku mendatangi korban dan memukul korban dengan tangan kosong yang mengenai kepala bagian belakang sehingga korban terjatuh tertelentang ke tanah.
Tak puas sampai di situ, pelaku melanjutkan aksinya dengan memukuli korban berkali – kali hingga mengenai wajah baik hidung dan pelipis sebelah kanan. Akibat pukulan tersebut korban mengalami luka robek dipelipis bagian kanan.
Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan melaporkanny ke Polsek Haruai pada, Rabu (22/07/2020) sekitar pukul 05.00 wita, atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh TR alias Tapai (38).
Saat ditangkap, TR mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban SRD dan saat TR tengah menjalani proses pemeriksaan oleh petugas Polsek Haruai.
“Motif penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku TR masih kita dalami proses penyidikannya,” jelas Ibnu.(arif)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan