BANJARMASIN, klikkalsel.com – Budaya kearifan lokal harus menjadi pengetahuan masyarakat Banua. Dan menjadi sebuah bahan ajar untuk anak- anak generasi penerus, sehingga bisa dijadikan nilai-nilai kekayaan daerah agar bisa dijaga serta dilestarikan.
Untuk itu peran semua pihak dan kerja keras dalam mewujudkannya.
Hat tersebut diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel Hj Rachmah Norlias, saat memberikan materi Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 4 tahun 2017 tentang budaya banua dan kearifan lokal di Aula dispersip Kalsel.
“Anak cucu kita harus tau budaya dan kearifan lokal khususnya banua ini, jangan sampai tergerus oleh waktu seiring perkembangan zaman,” katanya, Senin Senin (19/12/2022).
Selain itu budaya kearifan lokal bisa dimasukan dalam pembelajaran di sekolah.
Baca Juga : Dewan Kalsel Tanamkan Wawasan Kebangsaan untuk Generasi Muda
Baca Juga : Penolakan UU KUHP Tak Ditanda Tangani Dewan, Pengunjuk Rasa Kecewa
“Banyak budaya dan kearifan lokal yang perlu kita lestarikan, diantaranya bahasa Banjar, belajar membuat kain Sasirangan, mengetahui lagu-lagu Banjar, upacara adat dan lainnya,” ucapnya.
Saat ini sebagian masyarakat banyak kosa kata bahasa banjar yang tak dimengerti, terlebih generasi muda.
“Imbuhan maupun kosa kata banyak tak dimengerti mereka dan itu sangat penting untuk diperhatikan,” katanya.
Sementara Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Dispersip Kalsel Wildan Akhyar, mengapresiasi kehadiran anggota DPRD Kalsel dalam rangka menyebarluaskan budaya lokal dan kearifan lokal Kalsel.
“Terima kasih untuk dapat berpartisipasi dalam menyebarkan budaya dan kearifan lokal Kalsel,” ucapnya.
Dia berharap kolaborasi tersebut dapat terus berjalan dengan lancar, sehingga masyarakat lebih memahami dan melestarikan budaya serta kearifan Kalsel. (azka)
Editor : Akhmad





