Andai Berujung Gugatan, Tim BirinMu: Yang Digugat ke MK Itu Keputusan KPU

Ketua Tim Pemenangan BirinMu, Rifqinizamy Karsayuda

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Penghitungan final di internal Tim Pemenangan Sahbirin Noor – Muhidin (BirinMu) merilis angka kemenangan tipis sebanyak 851.824 suara (50.24 persen).

Jika persentase itu tak berbanding jauh dengan penghitungan KPU Kalsel dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, maka kesempatan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja dilakukan.

Senin (14/12/2020), Tim pemenangan kandidat 01 menyampaikan hasil penghitungan final internal yang mana jagoannya meraup 851.824 suara (50.24 persen), sedangkan kandidat 02 Denny Indrayana – Difriadi mengantongi 843.662 (49,76 persen).

Klaim keunggulan ditegaskan Ketua Tim Pemenangan BirinMu, Rifqinizamy Karsayuda, didapat dari hasil penghitungan perolehan suara di 9.069 TPS berdasarkan C.Hasil-KWK.

Selisih kedua kandidat tersebut hanya terpaut 0,48 persen atau 8.180 berdasarkan penghitungan internal BirinMu. Jika selisih hasil penghitungan tersebut tak jauh beda dengan rekapitulasi KPU Kalsel, maka akan berpotensi gugatan sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.

Hal itu sesuai dengan Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020, tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dalam aturan, khusus di provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta jiwa seperti di Kalsel ada sekitar 4 juta jiwa, bila terjadi selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah, maka membuka peluang gugatan di MK.

Terkait hal ini, Tim BirinMu tak mempermasalahkan jika ada kontestan yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara, mengajukan gugatan.

“Jadi berdasarkan undang-undang Mahkamah Konstitusi dan peraturan beracara MK, yang digugat itu adalah keputusan KPU sehingga pemohonnya Paslon yang merasa dirugikan dan yang dimohonkan adalah KPU Kalimantan Selatan,” ujar Rifqinizamy.

Ia menegaskan, jika memang nanti ada gugatan di MK maka pihaknya siap berhadir apabila dibutuhkan saat proses persidangan sebagai pihak terkait.

“Kami meyakini bahwa kita jadi saksi mata proses-proses (Pilkada) ini, kita lakukan dengab fair,” pungkasnya.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan