BANJARBARU, klikkalsel.com – Ancang-anang untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Said Abdullah Al Kaff akan pensiun dini dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pada 1 Agustus 2024 mendatang.
Pria yang saat ini mengemban tugas sebagai Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarbaru ini dipastikan akan berduet dengan Aditya Mufti Ariffin dalam pemilihan Wali Kota (Pilwali) mendatang.
Purna tugas Habib Abdulah ini, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru akan melaksanakan pengantar purna tugas, yang akan berlangsung di Grend Qin Hotel Banjarbaru pada, Selasa (30/07/2024) besok.
“Besok itu pelepasan pak Sekda Said Abdullah dalam rangka purna tugas beliau,” ucap Kepala BKPSDM Banjarbaru Gustafa Yandi kepada klikkalsel.com, sore tadi.
Berhubung purna-nya Habib Abdullah, tentu harus ada sosok pengganti yang akan menduduki jabatan Sekdako Banjarbaru. Namun sampai saat ini Gustafa mengakui pihaknya sampai saat ii masih menunggu.
“Mekanisme pergantian Sekda Kabupaten/Kota, tertuang dalam peraturan presiden (Pepres) Nomor 3 tahun 2018. Wali kota mengusulkan penjabat (Pj) sekda ke Gubernur Kalsel, jadi Gubernur punya kewenangan menerima atau menolak, seperti itu mekanismenya. Jadi sampai saat ini kita masih menunggu” jelasnya.
Baca Juga : Banjarbaru Dianugerahi PGM AWARD 2024, Bukti Komitmen Pada Pendidikan Madrasah
Baca Juga : Dua Pemuda di Banjarbaru Rudapaksa Wanita Pemandu Karaoke
Selain itu, Gustafa menjelaskan, Pemko Banjarbaru sudah melayangkan surat ke Pemprov dengan menyodorkan satu nama sebagai pengganti Said Abdullah.
Namun saat dikonfirmasi lebih dalam, ia enggan menyebut sosok tersebut.
“Tunggu saja satu Agustus paling lambat, lima hari dari tanggal satu itu, pasti ada Pj Sekda barunya,” tuturnya.
Dalam wawancara terpisah, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufty Ariffin mengatakan hal serupa, jika pihaknya masih menunggu sosok pengganti Sekdako Banjarbaru.
“Insya Allah kena (nanti, red) ada aja (saja, red) Plt Sekda,” singkatnya.
Untuk diketahui, Habib Abdullah Al Kaff telah memenuhi syarat untuk mengajukan pensiun dini. Syarat tersebut di antaranya, memenuhi masa kerja 20 tahun, serta umur 50 tahun.
Jika mengukur massa pensiun Said Abdullah, seharunya berakhir pada 1 Oktober 2025 nanti. (Mada)
Editor: Abadi