Ancam Warga Pakai Celurit, Seorang Wakar Diamankan

Pelaku dan celurit diamankan di Mapolsek Bantim. (foto:istimewa)

BANJARMASIN, klikkalsel.com- Akhmad Syarifuddin (45) warga Jalan Veteran Gang Muhajirin RT.29 RW.02 Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, hanya bisa pasrah saat diamankan jajaran Polsek Banjarmasin Timur, Selasa (3/12/2019).

Pria yang berprofesi sebagai wakar ini diamankan karena diduga telah melakukan pengancaman menggunakan sebilah celurit kepada Wahyudi di kawasan Jalan Veteran depan Showroom Yudi Motor RT 29 Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur.

Dari pengakuan korban, awalnya pelaku mendatangi dirinya untuk mengambil iuran jasa jaga malam.

Pelaku pun waktu itu mengatakan akan menaikan besaran iuran jasa jaga malam yang akan dinaikan sekaligus mengambil lebih awal uang jasa jaga malam untuk bulan Januari 2020.

Mendengar iuran jaga malam akan dinaikan, korban menolak dan hal tersebut membuat pelaku marah.

Pelaku kemudian memukul korban pada bagian wajah hingga terjatuh. Tak berhenti disitu pelaku kemudian mengeluarkan sebilah celurit dan bersiap menyabetkannya ke arah tubuh korban.

“Beruntung saya cepat bangun dan melarikan diri,” ujar Wahyudi.

Pelaku kemudian mengejar korban, namun kakinya terperosok akibat lantai jembatan patah hingga membuatnya terjatuh.

Peluang tersebut dimanfaatkan korban untuk kabur dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bantim.

Sementara itu Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol HM Uskiansyah melalui Kanit Reskrim, Iptu H Timur Yono saat diamankan pelaku sempat ingin mengelabui petugas dengan mengatakan Celurit yang digunakannya untuk mengancam korban telah dibuang ke semak tak jauh dari rumahnya.

Setelah beberapa lama dilakukan pencarian benda tersebut tak kunjung ditemukan.

“Coba kita introgasi dan kita gali lagi keterangannya. Ternyata Celurit tersebut disembunyikan pelaku di bawah kasur kamarnya,” ujarnya.

Pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Timur untuk dilakukan proses hukum berikutnya.

“Pelaku kita kenakan Pasal 335 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Tahun 1951,” pungkasnya.(david)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan