Ambil Paket di Tepi Jalan, Ternyata Isinya Ribuan Obat Terlarang

NA (28) beserta barang bukti yang diamankan Polisi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Seorang warga Desa Lumbang Kecamatan Muara Uya, Tabalong berinisial NA (28) diamankan jajaran Polisi dengan dugaan kepemilikan ribuan obatan terlarang.

NA diamankan Satresnarkoba Polres Tabalonf dan Polsek Muara Uya di tepi jalan raya Desa Mangkupum Kecamatan Muara Uya, Tabalong pada Kamis (24/08/2023).

“Diamankannya NA terkait tindak pidana kepemilikan obat-obatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar Kapolres Tabalong Akbp Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo.

Penangkapan berawal ketika petugas mendapat informasi bahwa ada paket yang diduga diduga berisi obat-obatan terlarang yang akan menuju Kecamatan Muara uya, setelahnya terlihat seseorang yang dicurigai mengambil sebuah paketan di tepi jalan.

Baca Juga Tunjukan Dedikasi dan Kinerja Luar Biasa, Personil Polres Tabalong Mendapat Penghargaan

Baca Juga Buka Uji Lublik KLHS RPJMD dan RPJPD, Sekda Tabalong Minta Semua Pihak Berpartisipasi Aktif

“Setelah diperiksa isi paket tersebut berisi obat warna kuning bertuliskan DMP pada satu sisinya,” bebernya.

NA mengaku bahwa barang tersebut miliknya dan rencana akan di jual kembali. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan di kediaman NA dan kembali ditemukan beberapa barang bukti lainnya.

Atas penangkapan NA, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah paket berisi obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya sebanyak 5000 butir.

Kemudian juga ditemukan 1 buah botol butih berisi 10 bungkus plastik klip obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan strip ( – ) pada sisi lainnya masing-masing berisi 50 butir dengan jumlah total sebanyak 500 butir.

Selain itu buah botol warna hitam bening berisi 11 bungkus plastik klip obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya masing-masing berisi 20 butir dengan jumlah total sebanyak 220 butir dan 1 bungkus plastik klip obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan Strip ( – ) pada sisi lainnya sebanyak 41 butir serta barang bukti lainnya. (dilah)

Editor: Abadi