Ambil Kendaraan yang Terjaring Operasi Patuh, Pengendara Wajib Ganti Knalpot Brong dan Kelengkapan Lain

Salah satu pengendara yang terjaring razia saat mengganti knalpot brong miliknya

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Penindakan terhadap sejumlah pengendara yang terjaring dalam Operasi Patuh Intan 2025 yang dilakukan Polresta Banjarmasin tidak berhenti di sanksi tilang saja. Sejumlah pemilik kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot brong, tidak memasang plat nomor kendaraan dan tidak memasang spion diminta untuk memasang sparepart standar sebelum mengambil kendaraannya.

Salah satunya Devan, pengendara mobil yang terjaring dałam Operasi Patuh Intan yang digelar Minggu dini hari lalu.

Ia terjaring karena mobil Honda Brio kuning miliknya terpasang tanda nomor kendaraan palsu (variasi) dan menggunakan knalpot turbo atau brong.

Pemuda ini datang ke Mapolresta Banjarmasin untuk memasang tanda nomor kendaraan yang asli dan mengganti knalpot brong ke knalpot standar.

“Datang untuk memasang knalpot dan memasang plat nomor yang asli,” ucapnya, Selasa (22/7/2025).

Baca Juga Operasi Patuh Intan 2021, Kapolres Tabalong: Rajia Harus Ada Papan Pemberitahuan

Baca Juga Menjalankan RAD-P4GN Tahun 2023, Pemerintah Batola Gelar Rajia Gabungan dan Tes Urine di THM

Ia mengaku perbuatannya merupakan hal salah dan mengganggu pengguna jalan yang lain. Dirinya pun mengaku jera usai terjaring operasi yang di gelar oleh Polresta Banjarmasin.

Pemuda tersebut berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan ia pun telah meminta kawan-kawan yang tergabung dalam komunitas mobil untuk mengganti knalpot brong ke knalpot standar.

“Ternyata ringan tarikan kalau pakai yang standar. Saya juga sudah bilang ke kawan-kawan (komunitas) untuk memasang knalpot standar saja,” akunya.

Sementara itu dihubungi terpisah Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Lantas, Kompol Edwin Widya Dirotsaha Putra membernarkan bahwa pihaknya meminta seluruh pelanggar untuk memasang sparepart standar kendaraannya.

“Wajib. Kalau yang knalpot brong harus ganti yang standar. Untuk sparepart lain pun demikian, seperti tanda nomor kendaraan dan spion juga harus di lengkapi,” ucap Kasat Lantas.

Hal itu ujarnya menjadi persyaratan wajib jika para pelanggar itu ingin mengambil kendaraan miliknya pasca menyelesaikan denda tilangnya masing-masing.

“Karena ini dalam rangka operasi patuh. Operasi ini memiliki tujuan untuk membuat masyarakat yang melanggar agar patuh terhadap aturan yang berlaku demi keselamatan pribadi dan pengguna jalan lainnya,” imbuhnya.

Ia pun menginformasikan, seluruh kendaraan yang terjaring dałam Operasi Patuh Intan 2025 baru akan dikeluarkan usai berakhirnya operasi ini

“Di atas tanggal 27 baru bisa diambil,” tegasnya.

Kasat Lantas pun mengimbau agar masyarakat mentaati aturan yang berlaku dałam berkendara, sehingga dapat tercipta situasi Kamseltibcar Lantas di Kota Banjarmasin.

Pasalnya ujar Kasat setiap pelanggaran yang dilakukan selalu memiliki potensi menggangu keselamatan dałam berkendara.

“Mari kita tumbuhkan kesadaran dałam berlalu lintas demi keselamatan bersama. Utamakan keselamatan diri dan pengendara lain,” pungkasnya. (David)

Editor: Abadi