TANJUNG, Klikkalsel.com – Pria berinisial CP alias Gumpal (45) berhasil menipu korbannya sebesar Rp85 juta dengan modus take over mobil kredit.
Atas kejadian tersebut, Satreskrim Polres Tabalong mengamankan Gumpal dikediamannya di Desa Warukin, Kecamatan Tanta, Tabalong Pada Kamis (15/09/2022) malam.
“Penipuan tersebut berawal pada Jumat (10/06) siang, dimana saat itu anak dan istri dari pelapor YY bertemu dengan Gumpal disebuah cafe diwilayah kabupaten Hulu Sungai Selatan,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama Senin (19/9/2022).
Pertemuan tersebut bertujuan untuk membicarakan perihal take over kredit sebuah mobil double cabin warna putih. Dengan iming-iming keuntungan yang besar, akhirnya istri dan anak YY menyepakati take over kredit tersebut senilai Rp 85 juta dengan DP sebesar Rp 35 juta.
Kemudian pada Senin (13/06), YY dan Gumpal kembali bertemu di sebuah kantor notaris di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong untuk mengurus surat terkait kepemilikan take over kredit dan dilanjutkan dengan pembayaran sisa sebesar R50 juta.
“Gumpal juga mengatakan bahwa mobil tersebut adalah milik perusahaannya sendiri,” tuturnya.
Baca Juga : Setubuhi Gadis 15 Tahun, Pria Asal Tabalong Ini Diamankan Polisi
Baca Juga : Wakil DPRD Kalsel Serahkan Surat Penolakan Kenaikan BBM Subsidi ke Pemerintah Pusat
Kemudian YY mengecek ke perusahaan pembiayaan kredit dan menemui pemilik mobil tersebut, ternyata pemilik mobil mengakui tidak pernah menyuruh mengalihkan kredit dan tidak pernah menerima uang dari pelaku Gumpal.
“Pelaku yang merasa tertipu mendatangi pelaku Gumpal untuk meminta pertanggung jawaban dan pelaku juga mengakui kesalahannya yang kemudian meminta tempo untuk pembayaran uang tersebut,” jelas Yudha.
Namun hingga akhir batas waktu yang telah disepakati, pelaku Gumpal belum juga mengembalikan uang tersebut dan setiap kali dihubungi melalui telepon tidak pernah direspon oleh pelaku.
“Pelaku merasa keberatan telah ditipu sebesar R85 juta, sehingga ia melaporkannya kepada Polisi,” bebernya.
Saat ini pelaku CP alias Gumpal telah diamankan dipolres Tabalong untuk diproses hukum lebih lanjut. (Dilah)
Editor: Abadi