Alasan PPK Susah Sinyal Pleno di Kabupaten Banjar Molor, Beberapa Saksi Tolak Teken D Hasil

Suasana rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten Banjar yang berlangsing di Hotel Novotel Banjarbaru. (Mada Al Madani)

BANJARBARU, klikkalsel.com – Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten Banjar selesai tidak sesuai target, beberapa saksi tolak untuk tandatangan dokumen D Hasil, Rabu (06/03/2024) dinihari.

Rapat Pleno yang ditargetkan rampung dalam 3 hari, namun di Kabupaten Banjar harus merampungkan dalam kurun waktu 4 hari, tepat pukul 02.40 Wita.

Molornya proses Pleno tersebut disebabkan PPK Peramasan mengalami berbagai kendala, dan harus memperbaiki datanya.

Ketua KPU Banjar, Muhammad Nor Arifin menjelaskan, pada saat pihaknya melakukan pencermatan hasil dari PPK Paramasan, dimulai dari pernyataan sudah selesai pleno kita melakukan trecking, dan kondisi di sana.

Baca Juga Pleno Terbuka Kabupaten Banjar, Demokrat Tidak Mau Tanda Tangan Dan Siapkan 5 Catatan Kejadian

Baca Juga Meski Sempat Diwarnai Perdebatan, Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten Banjar Akhirnya Rampungkan 19 Kecamatan

“Karena mereka membutuhkan jarak yang jauh, karena dinilai jarak tempuh jauh dan signal susah,” ucapnya kepada klikkalsel.com tadi malam.

Arifin menjelaskan, dari 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Banjar, terdapat 2 kecamatan, yakni Telaga Bauntung dan Paramasan yang mengalami susah signal serta harus melakukan sistem offline.

Dalam Pleno tersebut, pihaknya mengaku hanya menanyakan bagaimana penomena konkritnya saja.

Selain itu, ia menjelaskan, Rapat Pleno tersebut telah selesai dengan kondisi lancar dan sesuai prosedur tidak ada yang dihawatirkan.

“Ini masih sesuai demokratis,” ucapnya.

Selain itu, dalam penetapan D Hasil Kabupaten yang berlangsung hingga pukul 10.15 Wita ini, ada beberapa saksi parpol dan Capres yang tidak mau bertanda tangan, serta menyiapkan Catatan Kejadian Khusus atau Keberatan Saksi.

Saksi tersebut diantaranya DPR RI dari Parpol Demokrat, serta saksi Parpol 01.

Dikonfirmasi sebelumnya, Komisioner KPU, Abdul Musholib mengatakan, jika dalam penetapan D Hasil nanti ada saksi yang tidak mau bertanda tangan, itu menjadi halnya, namun dokumen tetap sah.

“Jika tidak mau tandatangan tidak apa-apa, dokumen (D Hasil) tetap sah, dan mereka bisa menuangkan dalam Catatan Kejadian Khsus dan Keberatan Saksi,” pungkas lelaki yang akrab disapa Aziz ini.(Mada Al Madani)

Editor: Abadi