Alasan Bisikan Wangsit Leluhur, Kakek Usia 61 Tahun Pasang Poster Ujaran Kebencian Terkait SARA di 227 Titik

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi memimpin konferensi pers gelar perkara kasus ujaran kebencian bernuansa SARA yang dilakukan seorang kakek berusia 61 tahun.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang kakek inisial WT, usia 61 tahun ditangkap Polda Kalsel terkait kasus ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap etnis tertentu. Hasil pemeriksaan, lansia asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah itu mengaku menerima wangsit dari leluhur hasil meditasi dan ziarah ke beberapa kubur, yang mendorongnya memasang poster ujaran kebencian di 227 titik tersebar di 14 kabupaten/kota.

Di Banjarmasin, WT memasang poster tersebut di 18 titik kawasan Pelabuhan Trisakti. Poster itu dipasangnya di tembok-tembok sejak 18 September 2023 lalu. Peristiwa itu membuat masyarakat dan pekerja di kawasan pelabuhan resah kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.

Ditreskrimum Polda Kalsel berhasil mengamankan WT di Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut, Jum’at 29 September 2023. Kemudian, polisi melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap pelaku, yang mana turut melibatkan Satuan Tugas Wilayah Densus 88 Kalsel.

“Tersangka melalukan aksinya sejak bulan Maret 2023. Kemudian ada beberapa barang bukti yang berhasil kita amankan di antaranya 48 lembar poster yang belum terpasang, 4 buah spidol, 2 buah gunting, 1 bundel potongan poster dan 3 botol lem kertas,” ungkap Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi saat konferensi pers gelar perkara di Mapolda Kalsel, Jum’at (27/10/2023).

Baca Juga : Ojek Online Banjarmasin Apresiasi Kinerja Polisi Berantas Gangster: Kami Merasa Aman

Baca Juga : Kakek Cabul Di Tabalong Diamankan Polisi, Perekam dan Pengunggah Video Buka Suara Kronologi Kejadian 

Selain di Banjarmasin, pelaku juga memasang poster serupa di 13 kabupaten/kota lainnya.
Di Jakarta Timur 5 titik, Bandung 16 titik, Semarang 30 titik, Surabaya 33 titik, Solo 3 titik, Metro Lampung 13 titik, Palembang 2 titik, Jambi 16 titik, Pekanbaru 30 titik, Medan 2 titik, Palangkaraya 33 titik, Sampit 10 titik dan Pontianak 15 titik.

Alasan pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena menerima bisikan wangsit dari leluhur, setelah meditasi dan ziarah ke beberapa kubur para tokoh. Pelaku mengaku hanya seorang diri menyebarkan poster tersebut ke berbagai kabupaten/kota dengan numpang truk pengangkut barang dan tidur di pom di pom bensin untuk menginap.

“Saya meditasi dan ziarah ke kubur leluhur-leluhur, kemudian mendapat bisikan yang berbunyi ‘Selamat Jalan Perjuangan Untuk Nusantara’. Sekarang saya menyadari kesalahan setelah ditangkap polisi,” ujar pelaku.

Akibat perbuatannya tersebut, WT harus berhadapan dengan pasal 4 huruf b angka 1, sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Ancaman Hukuman 5 tahun, denda paling banyak Rp 500 Juta dan Pasal 156 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (rizqon)

Editor: Abadi