Akademisi FH Uniska Nilai RUU Perampasan Aset Jadi Terobosan Penting dalam Pemberantasan Korupsi

Dekan FH Uniska Dr Afif Khalid

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai sebagai langkah maju dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.

Aturan ini diyakini mampu menjadi senjata baru bagi negara untuk menutup celah hukum sekaligus mengembalikan aset hasil kejahatan demi kepentingan rakyat.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (Uniska), Dr Afif Khalid menyebutkan, RUU perampasan aset sebagai instrumen krusial yang melengkapi strategi pemberantasan korupsi.

“Selama ini banyak kasus mandek karena tidak ada payung hukum khusus dalam penelusuran dan penyitaan aset. RUU ini memberi harapan baru, karena fokusnya bukan hanya pada pelaku, tetapi juga pada hasil kejahatan yang harus dikembalikan kepada negara,” kata Afif, Rabu (10/9/2025).

Menurutnya, dengan aturan itu kerugian negara akibat korupsi bisa lebih cepat dipulihkan.

Afif juga menilai positif rencana penerapan mekanisme Non-Conviction Based (NCB), di mana aset dapat dirampas meskipun belum ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.

“Sistem ini sudah terbukti efektif di banyak negara maju. Kalau mekanisme ini diterapkan, negara tidak perlu lagi menunggu proses pidana yang panjang. Aset bisa lebih cepat diamankan agar tidak hilang atau dialihkan,” jelasnya.

Baca Juga : FH Uniska MAB Siap Dampingi Hukum Aksi Unjuk Rasa 1 September di DPRD Kalsel

Baca Juga : Mapala Uniska Gelar USCF 2025, Pencetak Bibit Atlet Panjat Tebing

Ia juga menekankan, pentingnya RUU ini disusun selaras dengan prinsip-prinsip internasional seperti United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), agar Indonesia berada dalam jalur yang sama dengan negara-negara lain dalam memerangi kejahatan lintas batas.

Meskipun begitu, kata Afifi ada hal lain yang patut diapresiasi adalah rencana pengaturan perlindungan terhadap pihak ketiga yang tidak terlibat tindak pidana.

“Ini menunjukkan bahwa RUU ini tidak hanya represif, tetapi juga adil dan proporsional,” ujarnya.

Selain itu, jika nantinya dibentuk Lembaga Pengelola Aset (LPA) di bawah Kementerian Keuangan, Afif menilai penting adanya sistem akuntabilitas yang ketat.

“Kalau dikelola dengan transparan, lembaga ini bisa menjadi tulang punggung dalam menjaga agar aset yang disita benar-benar kembali untuk kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Afif optimistis, jika RUU Perampasan Aset disahkan dengan memperhatikan prinsip-prinsip konstitusional, aturan ini akan menjadi terobosan besar bagi Indonesia.

“Ini adalah momentum untuk membuktikan bahwa negara serius melawan korupsi dan kejahatan ekonomi. Dengan RUU ini, Indonesia bisa semakin dipercaya dalam tata kelola hukum di mata dunia,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi