
BANJARBARU, klikkalsel – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 dan Pemilu Legislatif (PilegP 2019 menjadi perhatian serius Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hal itu mengemuka Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI IV se Indonesia di Pondok Pesantren Al Falah, Banjarbaru, (7/5/2018) sore. Isu mahar partai politik masuk perbincangan. Ada 3 bidang utama untuk memutuskan fatwa yang segera diterbitkan.
Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin menilai menjelang Pemilu 2019 isu politisi agama pun masih marak dibicarakan. Bahkan, ada juga yang berpendapat bahwa agama itu alat untuk berpolitik.
Politik dan agama bagaikan 2 hal yang berbeda. Namun, menurutnya, adanya campur tangan suatu kelompok, hingga politisi agama menjadi suatu kesatuan.
“Apa betul agama dan politik itu tidak ada kaitan? Itu menarik untuk dibahas di Ijtima’ ulama MUI. Pastinya pembahasan akan alot,” terangnya setelah selesai acara pembukaan.
Ia menjelaskanz apakah mahar politik itu boleh atau tidak? Lantas apakah mahar itu diposisikan sebagai apa uang sogokan atau suap?
Dari pertanyaan tersebut, membuat MUI harus bertindak tegas. Ia menilai apabila mahar politik merupakan ongkos admintrasi berbentuk suap agar percalonan berjalan mulus maka itu tidak diperbolehkan.
Sementara itu, Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, politik agama merupakan salah 1 agenda yang akan dibahas di Ijtima Ulama MUI.
Menurutnya, rumusan politik yang berlandaskan agama tersebut menjadi isu penting yang harus diperbincangkan dan berakhir menjadi fatwa.
“Jangan sampai kita mengunakan agama untuk kepentingan politik. Apalagi memanipulasi agama demi politik saja,” jelasnya.
Adapun Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI dihadiri 700 lebih ulama yang terdiri dari pimpinan komisi fatwa MUI se Indonesia, perwakilan ormas, unsur pondok pesantren, perguruan tinggi dan cendekiawan hukum Islam. (baha)
Editor : Elo Syarif





