Aditya Mufti Ariffin Positif Covid-19, KPU Banjarbaru Berikan Dispensasi Penundaan Tes Kesehatan

Wartono saat menyampaikan keterangan pers pasca menyerahkan dokumen pendaftaran di KPU Banjarbaru tanpa didampingi pasangannya Aditya Mufti Ariffin sebagai bakal calon Wali Kota Banjarbaru. (foto:rizqon/klikkalsel)

BANJARBARU, klikkalsel.com – Dikabarkan positif terpapar virus Corona (Covid-19) Bakal Calon Walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, absen berhadir saat pendaftaran pencalonan di KPU Banjarbaru.

Pendaftaran pasangan Aditya Mufti Ariffin – Wartono sebagai bakal calon Walikota – Wakil Walikota Banjarbaru di Pilkada 2020, hanya diwakili Wartono saat menyerahkan berkas di KPU Banjarbaru di Jalan Trikora, Minggu (6/9/2020).

Ketua KPU Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat membenarkan kalau Ovie sapaan karib Aditya Muftin Ariffin dinyatakan positif Covid-19. Hegar menerangkan, hal tersebut tidak menghalangi proses pendaftaran selama melampirkan surat keterangan hasil swab. Ketidakhadiran Ovie secara langsung disiasati dengan secara virtual.

“Beliau dalam sehat kondisi sehat, sedang menjalani isolasi mandiri di Jakarta,” tutur Hegar kepada media.

Baca juga : Gusti Iskandar – Iwansyah Pilih Gaya Sederhana Mendaftar ke KPU Banjarbaru

Ia menambahkan, sementara waktu Ovie tidak diperkenankan mengikuti tes kesehatan, sebelum dinyatakan negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes usap. Kendati demikian, Ovie diberikan dispensasi untuk mengikuti tes kesehatan, setelah dinyatakan negatif.

“Kalau untuk tes kesehatan berdasarkan jadwal terakhir pada tanggal 11 (September) nanti, untuk kasus Covid-19 tidak ada pembatasan, setelah hasilnya negatif baru kita bisa kita berikan surat pengantar tes kesehatan di RSUD Ulin,” ucap Hegar.

Pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Wartono mendaftar di KPU Banjarbaru bermodal usungan koalisi PDI Perjuangan, PPP dan Gerindra dengan jumlah 13 kursi dari total 30 di DPRD Banjarbaru. Ovie dan Wartono dipastikan memenuhi syarat minimal pencalonan yakni 11 kursi.

Hal tersebut diatur pada Pasal 5 PKPU 1 tahun 2020, yang menyebutkan syarat minimal partai koalisi mengusung kandidat pasangan bakal calon pada Pilkada Serentak 2020 harus memiliki 20 persen dari jumlah anggota parlemen di kabupaten/kota dan Provinsi setempat.

Sementara, kedatangan Wartono di Kantor KPU Banjarbaru diiringi simpatisan massa pendukung dengan penampilan tabuhan lantunan hadrah. Sebelumnya memasuki ruangan penyerahan dokumen pendaftaran, Wartono dan perwakilan koalisi partai pengusung yakni PDI Perjuanga, PPP dan Gerindra terlebih dahulu melakukan serangkaian protokol kesehatan.

Usai prosesi pendaftaran, Wartono mengklaim dokumen yang diserahkan lengkap dan diterima KPU Banjarbaru. Kader PDI Perjuangan ini mengatakan ketidakhadiran Ovie sedang menjalani isolasi Covid-19 di Jakarta.

Meski demikian, Wartono menjelaskan surat keterangan yang bersangkutan sudah dilampirkan oleh pasangannya ke Kantor KPU Banjarbaru dalam proses pencalonan.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan