BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sejumlah nama Aparatur Sipil Negara (ASN) mencuat dalam bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Salah satunya, Raudatul Jannah atau familiar dikenal Acil Odah yang saat paling santer maju sebagai Bakal Calon Gubernur Kalsel.
Figur Kepala Dinas Kesehatan Kalsel itu tampaknya telah mendapat restu dari sang suami Sahbirin Noor yang saat ini masih menjabat sebagai gubernur.
Gubernur yang akrab disapa Paman Birin juga sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kalsel itu telah mempromosikan rencana pencalonan Acil Odah di beberapa kesempatan. Secara peluang, Acil Odah tampak berpotensi diusung Golkar, partai pemenang Pemilu 2024 di Kalsel tersebut.
Terkait pencalonan Acil Odah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel menekankan yang bersangkutan wajib mengundurkan diri sebagai ASN/PNS. Hal tersebut juga berlaku bagi ASN/PNS lainnya jika maju pada kontestasi Pilkada 2024 merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Terkait pencalonan PNS atau ASN yang mengikuti kontestasi Pilkada, dijelaskan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel harus mengundurkan dari status abdi negara.
“Merujuk UU Nomor 20 Tahun 2023 itu menyatakan bahwa ASN yang maju Pilkada harus mundur sejak ditetapkan sebagai calon,” kata Kepala BKD Kalsel, Dinansyah, Rabu (17/4/2024).
Baca Juga : Halal Bihalal di Awal Masuk Kerja, Jajaran Setwan Kalsel Gelar Penandatanganan Fakta Integritas
Dia menambahkan, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil diatur bahwa PNS tidak boleh menjadi anggota parpol.
Selain itu, PNS juga dilarang terlibat dalam parpol baik sebagai anggota maupun pengurus, sesuai UU ASN dan PP 17/2020 tentang Perubahan PP 11/2017 atas Peraturan Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Jika memang Acil Odah maju Pilkada maka istri gubernur Kalsel itu harus sudah tidak berstatus ASN saat penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 oleh KPU.
“Acuan masih pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017,” ucap Komisioner KPU Kalsel, Nida Guslaili.
Dalam aturan tersebut di pasal 4 ayat 1, pegawai negeri sipil (PNS) wajib menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya sejak ditetapkan sebagai calon. Aturan itu juga berlaku untuk TNI, Polisi, lurah maupun kepala desa, dan sebutan lainnya. (rizqon)
Editor: Abadi